Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Napiter Umar Patek Dapat Remisi 2 Bulan

Heri Susetyo
16/8/2018 15:15
Napiter Umar Patek Dapat Remisi 2 Bulan
(MI/Heri Susetyo)

NARAPIDANA  kasus teroris Umar Patek mendapatkan remisi atau keringanan dua bulan menjelang peringatan HUT ke-73 kemerdekaan RI.

"Iya dua bulan, Alhamdulilah," kata Umar Patek usai menerima remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Kamis (16/8).

Umar terlihat senang usai menerima keringanan hukuman ini. Sejumlah pihak termasuk pihak lapas dan rekan-rekannya sesama napi terlihat memberi selamat kepadanya. 

Ini bukan remisi pertama kali yang diterima Umar Patek berkat tingkah lakunya yang baik selama di lapas. Mantan teroris ini bahkan menjadi langganan sebagai pengibar bendera merah putih saat upacara bendera memperingati hari-hari besar kenegaraan.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Susy Susilawati mengatakan, total narapidana di Jatim mencapai 17.658 orang. Dari total napi tersebut, yang mendapat remisi di HUT RI ke 73 sebanyak 9.275 orang napi.

"Kalau ditotal dengan tahanan dan sebagainya, totalnya ada 26.411 orang. Namun yang berhak mendapat remisi ada 17.658 orang, lainnya belum memenuhi syarat," kata Susy Susilawati saat di lapas Porong.

Dari jumlah itu, yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 10.549 napi. Namun yang sudah inkrah 9.275 orang, dan sisanya masih proses verifikasi di Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM. Sisanya itu bakal turun bertahap sebagaimana sistem yang ada. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya