Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Polres Kepulauan Aru Ungkap Penjualan Burung Cenderawasih

Hamdi JempotĀ 
13/8/2018 17:30
Polres Kepulauan Aru Ungkap Penjualan Burung Cenderawasih
(MI/Sumaryanto Bronto)

APARAT Polres Kepulauan Aru, Maluku, mengungkap penjualan burung cenderawasih jenis kepala coklat kuning secara ilegal yang terjadi sejak 2013 silam. Polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita 28 ekor burung cenderawasih yang diawetkan.

Tiga tersangka penjualan burung cenderawasih yang dilindungi khas Kepulauan Aru ini berinisial MR, GM, dan MT. Kasus ini terungkap setelah tersangka MR menawarkanpenjualan burung cenderawasih lewat akun facebook miliknya. 

"Kami menangkap penjual burung cenderawasih ini karena postingan dari tersangka melalui akun facebook yang menawarkan penjualan cenderawasih berwarna cokelat kuning. Dalam postingan itu tersangka menyampaikan jika berminat terhadap burung cenderawasih dapat menghubungi lewat akun facebook miliknya," kata Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan kepada wartawan di Lapangan Tahapary Polda Maluku, kawasan Tantui, Ambon, Senin (13/8).

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Adolof Bormasa hadir dalam keterangan pers ini dan memperlihatkan tiga tersangka berserta barang bukti burung cenderawasih. Firman mengungkapkan, akibat postingan itu Polres Kepulauan Aru langsung melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut. Polisi akhirnya menemukan pemilik akun berdomisili di Kota Dobo, Ibukota Kabupaten Kepulauan Aru.

"Setelah diselidiki pemilik akun tersebut berinisial MR, dengan nama akun FBnya adalah Diti Rerebain. Kemudian ditemukan alamatnya di belakang Kantor Jalan Lama Kota Dobo, Kepulauan Aru, dan Polres mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan terkait postingannya itu," kata Firman.

Dari hasil interogasi, MR sempat mengelak. Namun setelah Polres Aru menggeledah kediamannya ditemukan 28 burung cenderawasih yang sudah mati dan diawetkan di bawah tempat tidur tersangka MR.

"Setelah ditemukanbarang bukti, akhirnya tersangka mengaku melakukan penjualan burung cenderawasih yang dilindungi itu melalui akun facebook," ujar Firman.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka  mengaku burung cenderawasih itu diperoleh dari dua toko di Kota Dobo. Yakni tersangka berinisial MT yang beralamat di Raja Sam Kecamatan Pulau Aru yang dibeli sebanyak 10 ekor. "Kemudian 18 ekor lainnya dibeli dari tersangka GM, pemilik toko di Kota Dobo. Sehingga jumlahnya 28 ekor burung cenderawasih," kata Firman.

Firman mengatakan  dari hasil pengembangan Polres Kepulauan Aru dan Ditreskrimsus Polda Maluku penjualan burung cenderawasih  tersebut melibatkan sebuah jaringan. Atas pengakuan tersangka GM ternyata ia sudah melakukan penjualan burung cenderawasih ini sejak 2013.

"Dariketerangan saksi yang diambil dari karyawan, sudah 500 lebih burung cenderawasih yang dijual sampai dengan saat ini jika dihitung dari tahun 2013 lalu," ungkap Firman.

Firman juga menambahkan dari pengembangan pihaknya,penjulan burung khas yang dilindungi ini hanya dijual kepada orang tertentu saja. Karena itu polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pelaku lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2, Junto Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya