Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH lima tahun menghilang, Edi Warman, buronan Kejaksaan Tinggi Jambi ditangkap tim Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi di Kota Padang, Sumatra Barat, Senin (6/8) pagi. Edi tersangkut kasus kredit fiktif miliaran rupiah di Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Kersik Tuo, Kecamatan Kayuaro, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Didie Tri Haryadi membenarkan kabar. Ia menjelaskan Edi Warman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014 lalu oleh Kejaksan Negeri Sungaipenuh. Edi terbukti terlibat kasus kredit fiktif BRI Kayu Aro senilai Rp10 miliar.
Didie menyatakan Edi Warman kemudian ditahan di Kota Padang dan pada Senin (6/8) sore diterbangkan ke Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Edi Warman yang ditangkap di Kelurahan Koto Pulai, Kecamatan Pulau Tangah, Kota Padang tersebut, tersangkut kredit fiktif yang mengatasnamakan 300 debitur palsu bernilai total sekitar Rp10 miliar. Saat itu, di pengujung 2009, dia menjabat Kepala Unit BRI Unit Kayu Aro. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved