Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MANTAN narapidana (Napi) korupsi, Syachrial Damapolii mengugat Komisi Pemilu Umum (KPU) Sulawesi Utara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut. Gugatan itu dilakukan setelah KPU menggugurkannya sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sulut.
"Saya mohon agar Bawaslu berlaku adil. Sebab, hak sebagai warga negara Indonesia tidak dicabut, dan semua persyaratan yang ditetapkan KPU untuk mencalonkan diri anggota DPD RI sudah saya penuhi," kata Syachrial Damapolii yang juga pernah menjabat Ketua DPRD Sulut di Manado, Senin (6/8).
Menurut Syachrial, dalam peraturan KPU, setiap warga negara Indonesia yang mendaftakan diri bakal calon anggota DPD minimal harus mendapat dukungan 2.000 warga dengan melampirkan kartu tanda penduduk, SKCK dari kepolisian yang menyatakan pernah menjadi Napi, keterangan dari kepala lembaga pemasyarkatan, serta pengumuman di koran pernah Napi.
"Semua persyaratan itu saya penuhi, bahkan jumlah warga yang memberi dukungan ke saya sesuai dengan jumlah KTP yang dimasukkanke KPU Sulut sebanyak 2780. Begitu juga persyaratan lain sesuai aturan PKPU yang dimasukkan lengkap," tegasnya.
Di samping itu, kata Syachrial, ia telah melakukan sosialisasi di sembilan kabupaten/kota diSulawesi Utara. Berdasarkan kelengkapan persyaratan itu, 10 Juli 2018 lalu, KPU Sulawesi Utara menyatakan berkas administrasi sebagai bakal calon DPD yang dimasukkan memenuhi persyaratan.
"Saat itu saya pun merasa lega, tetapi setelah KPU Sulut melakukan koordinasi dengan KPU Pusat, pada 19 Juli 2018, KPU Pusat mengeluarkan surat menganulir nama saya dalam bursa bakal calon DPD dapil Sulawesi Utara, dan menyarankan saya gugat keMahkamah Agung," jelasnya.
Syachrial menilai, saran KPU mengugat ke MA keliru. Sebab dalam aturan perundang-undangan, bilamana ada sengketa pemilihan umum, gugatan harus disampaikan melalui penyelenggara pemilu, seperti ke Bawaslu dan DKPP ditingkat pusat.
"Karena itu saya gugat KPU ke Bawaslu. Saya masih berstatus warga negara Indonesia, kecuali status saya sebagai warga negara Indonesia dicabut lain lagi. Yang dibutuhkan keadilan, sebab bakal calon DPD itu perseorangan, berbeda dengan calon legislatif. Melalui kesepakatan para ketua partai dan kementerian hukum dan Ham diperolehkan. Ini kan tidak adil," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh kepada wartawan, terpisah menyatakan, KPU mengormati dan siap menghadapi gugatan itu. Ia pun menyerahkan seluruh mekanisme gugatan tersebut ke Bawaslu.
Menurutnya KPU tetap melanjutkan prosestahapan pemilihan anggota DPD dan legistalif yang sedang berlangsung.
Sebagaimana diketahui, status mantan narapidana korupsi disandang Syachrial Damapolii, ketika menjadi Ketua DPRD Sulut. Ia tersandung perkara korupsi uang negara bertalian dengan aset negara Manado Beach Hotel. Syachrial dijatuhi hukuman penjara beberapa tahun silam.
"Saya telah menjalani hukuman itu, dan sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak beberapa tahun lalu," ujar Syachrial.
Syachrial mendaftar sebagai bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dianulir oleh KPU berdasarkan peraturan KPU nomor 14 yang melarang calon anggota DPD berstatus mantan terpidana bandar narkoba, pelecehanseksual anak dan korupsi. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved