Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PERINGATAN dini tsunami seusai gempa 7 skala Richter yang mengguncang Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dicabut. Gempa pertama terjadi pada pukul 18.46 WIB. Sejumlah kerusakan bangunan dilaporkan terjadi akibat gempa tersebut
"Peringatan dini tusnami yang disebabkan oleh gempa mag:7.0 SR, tanggal: 05-Aug-18 18:46:35 WIB, dinyatakan telah berakhir," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, dalam keterangannya, Minggu (5/8).
Sebelumnya ia menyampaikan, gempa dirasakan di Pulau Lombok, Pulau Sumbawa, Pulau Bali hingga Jawa Timur bagian Timur.
"Guncangan sangat keras dirasakan di Kota Mataram. Masyarakat berhamburan keluar rumah. Masyarakat berlalu lalang di jalan dengn kondisi gelap karena listrik padam. Selain guncangan gempa susulan dirasakan. Hingga saat ini telah ada 14 kali gempa susulan," kata Sutopo
Belum diketahui pasti dampak kerusakan yang terjadi akibat gempa tersebut. BMKG pun sempat mengeluarkan peringatan potensi tusnami.Selanjutnya, terpantau ketinggian tsunami di bawah setengah meter.
"Maksimum 0,5 meter. Belum ada penambahan ketinggian," kata Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati dalam keterangan tertulis Minggu (5/8/). (Berita terkait : Alunan Gamelan Berupaya Surutkan Kepanikan)
(A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved