Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penahanan Korban Perkosaan Ditangguhkan

Solmi
05/8/2018 11:30
Penahanan Korban Perkosaan Ditangguhkan
(ILUSTRASI--MI/RAMDANI)

VONIS hukuman enam bulan kurungan penjara terhadap WA, 15, korban perkosaan kakak kandungnya, AS, 17, berbuntut panjang. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada 19 Juli lalu.

Penasihat hukum WA menempuh upaya banding. Sementara itu, majelis hakim diketuai Rais Toridji yang menyidangkan kasus itu melalui Pengadilan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari, dipanggil ke Pengadilan Tinggi Jambi. Mereka dimintai untuk menjelaskan kepada tim pemeriksa atas vonis terhadap WA sesuai dengan amar putusan hukum perkara No 4/Pidsus-anak/2019/PN Mbn dan Nomor 6/Pidus-anak/2018/PN Mbn.

Pejabat humas PT Jambi, Hasoloan Sianturi, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Majelis hakim terkait sudah memberikanpenjelasan dan menyatakan keputusan yang diambil sesuai dengan fakta yang didapat dalam sidang.

Saat persidangan, status WA yang semula ialah korban perkosaan kakak kandungnya, AS, berubah menjadi terdakwa aborsi. Ia akhirnya divonis enam bulan kurungan penjara, ditambah tiga bulan masa rehabilitasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Bahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Muarabulian, Noor Rachmad, menganggap keputusan majelis hakim sudah proporsional. "Ya, menurut hemat saya, itu sudah proporsional, sudah sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak, ya," jawabnya.

Pada waktu hampir bersamaan, atas permohonan banding kuasa hukumnya, Pengadilan Tinggi Jambi menangguhkan masa penahanan WA terhitung Selasa (31/7).

Celah hukum

Keputusan Pengadilan Tinggi Jambi menangguhkan masa penahanan WA akan dimanfaatkan kuasa hukum terdakwa agar kliennya bisa dibebaskan dari hukuman. "Kita masih punya celah hukum dan berharap klien kami WA, yang pada dasarnya sebagai korban, bebas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa," ungkap Damai kepada wartawan, kemarin.

Damai mengapresiasi putusan penangguhan penahanan atas WA oleh PT Jambi. Dia menyatakan kliennya saat ini sedang menderita secara psikologis karena tekanan atas kasus tersebut.

WA saat ini berada di tempat aman dan dilindungi. "Saat ini klien saya sedang menjalani masa pemulihan psikologis," terangnya.

Kasus tersebut mendapat sorotan dan memicu kemarahan publik. Masyarakat dan aktivis perempuan mengecam dan mendesak hakim membebaskan WA dari hukuman penjara 6 bulan.

Gerakan Save Our Sisters (SoS) Jambi meminta Pengadilan Negeri Muarabulian membebaskan WA dari hukuman penjara. Menurut Zubaidah, koordinator SoS Jambi, majelis hakim menggunakan pasal-pasal untuk menjerat korban perkosaan. "Ini bertentangan dengan definisi anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Seharusnya ia mendapat perlindungan," ujarnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian di Jambi. Menurutnya, orangtuanya patut dihukum karena mereka yang menyuruh WA aborsi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya