Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatra Utara akhirnya mengeluarkan surat pengaktifan kembali Beasiswa Utusan Daerah (BUD) atas nama Arnita Rodelina Turnip, Kamis, (2/8) lalu.
Surat bernomor 820/ 8311/4.4.1/2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Resman Saragih tersebut dikeluarkan berdasarkan tindaklanjut dari hasil pemeriksaan permintaan penjelasan secara langsung kepada Kadis Pendidikan Simalungun Resman Saragih di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada hari Selasa 31 Juli 2018 lalu.
Surat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pembayaran tunggakan Arnita di Institut Pertanian Bogor (IPB) sebesar Rp55 juta.
"Terima kasih semua dukungan teman-teman media. Semua berkat kalian sahabat jurnalis yang gencar memberitakan kasus ini. Tanpa kalian, perjuangan ini tak berarti," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjawab Media Indonesia di Medan, Jumat (3/8).
Abyadi menjelaskan, surat pengaktifan kembali BUD Arnita di IPB langsung ditindaklanjut dengan penyetoran uang sebesar Rp.55 juta rupiah melalui transfer dari Bank Mandiri.
"Setelah mengeluarkan surat pengaktifan Arnita, Pemkab Simalungun juga
langsung menyetorkan uang sebesar Rp55 juta rupiah melalui Bank
Mandiri. Akhirnya, terimakasih Pak JR, terimakasih Pak Bupati Simalungun. Terimakasih Kadis Simalungun Pak Resman Saragih," ucap Abyadi.
Karena itu, kata Abyadi, diaktifkannya kembali Arnita sebagai peserta BUD Kabupaten Simalungun, bagi Ombudsman persoalan ini sudah selesai.
"Dengan diaktifkannya kembali status kepesertaan Arnita sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun dan dibayarnya seluruh tunggakan uang kuliah serta biaya hidupnya sampai nanti menyelesaikan studi, saya kira ini sudah selesai bagi Ombudsman," tandas Abyadi seraya berharap ini menjadi pelajaran buat kita semua.
Sebagaimana diberitakan di Media Indonesia, Ombudsman RI Perwakilan
Sumut, Abyadi Siregar tiga hari sebelumnya sudah bertemu Kadis Pendidikan Simalungun Resman Saragih untuk mempertanyakan penghentian BUD kepada Arnita.
Dalam pertemuan itu, Resman tidak dapat menjelaskan dengan alasan yang jelas alasan pengentian BUD kepada Arnita. Kepada pihak Ombudsman Sumut, Resman pun berjanji akan membayarkan BUD kepada IPB agar Arnita dapat kembali kuliah di IPB seperti biasa. (A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved