Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Pemkab Simalungun Lunasi Tunggakan Beasiswa Arnita

Puji Santoso
03/8/2018 19:15
Pemkab Simalungun Lunasi Tunggakan Beasiswa Arnita
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatra Utara akhirnya  mengeluarkan surat pengaktifan kembali Beasiswa Utusan Daerah (BUD) atas  nama Arnita Rodelina Turnip, Kamis, (2/8) lalu. 

Surat bernomor 820/  8311/4.4.1/2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten  Simalungun Resman Saragih tersebut dikeluarkan berdasarkan tindaklanjut  dari hasil pemeriksaan permintaan penjelasan secara langsung kepada  Kadis Pendidikan Simalungun Resman Saragih di kantor Ombudsman RI  Perwakilan Sumut pada hari Selasa 31 Juli 2018 lalu. 

Surat tersebut  langsung ditindaklanjuti dengan pembayaran tunggakan Arnita di Institut  Pertanian Bogor (IPB) sebesar Rp55 juta.

"Terima kasih semua dukungan teman-teman media. Semua berkat kalian  sahabat jurnalis yang gencar memberitakan kasus ini. Tanpa kalian,  perjuangan ini tak berarti," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjawab Media Indonesia di Medan, Jumat (3/8).

Abyadi menjelaskan, surat pengaktifan kembali BUD Arnita di IPB langsung  ditindaklanjut dengan penyetoran uang sebesar Rp.55 juta rupiah melalui  transfer dari Bank Mandiri.

"Setelah mengeluarkan surat pengaktifan Arnita, Pemkab Simalungun juga 
langsung menyetorkan uang sebesar Rp55 juta rupiah melalui Bank 
Mandiri. Akhirnya, terimakasih Pak JR, terimakasih Pak Bupati  Simalungun. Terimakasih Kadis Simalungun Pak Resman Saragih," ucap  Abyadi.

Karena itu, kata Abyadi, diaktifkannya kembali Arnita sebagai peserta  BUD Kabupaten Simalungun, bagi Ombudsman persoalan ini sudah selesai.
"Dengan diaktifkannya kembali status kepesertaan Arnita sebagai  mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun dan dibayarnya seluruh tunggakan uang kuliah serta biaya hidupnya sampai nanti menyelesaikan studi, saya  kira ini sudah selesai bagi Ombudsman," tandas Abyadi seraya berharap ini menjadi pelajaran buat kita semua.

Sebagaimana diberitakan di Media Indonesia, Ombudsman RI Perwakilan 
Sumut, Abyadi Siregar tiga hari sebelumnya sudah bertemu Kadis  Pendidikan Simalungun Resman Saragih untuk mempertanyakan penghentian  BUD kepada Arnita.

Dalam pertemuan itu, Resman tidak dapat menjelaskan dengan alasan yang  jelas alasan pengentian BUD kepada Arnita. Kepada pihak Ombudsman Sumut, Resman pun berjanji akan membayarkan BUD kepada IPB agar Arnita dapat  kembali kuliah di IPB seperti biasa. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya