Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ditjen Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal di Malang

Bagus Suryo
03/8/2018 16:35
Ditjen Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal di Malang
(ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan barang ilegal dari hasil penindakan 2017-2018 yang berpotensi merugikan negara Rp2,2 miliar.

Barang ilegal itu meliputi 93.191 keping cukai, 4,7 batang rokok, 387 liter minuman beralkohol dan 4,2 ton tembakau iris. Semua barang ilegal itu dimusnahkan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II di Kota Malang, Jumat (3/8).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi kepada wartawan mengatakan petugas terus menggencarkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap produksi sekaligus peredaran rokok ilegal.

Hasil operasi, lanjut Heru, mampu menekan peredaran rokok ilegal. Pada 2016 peredaran rokok ilegal mencapai 12,14%, sekarang sudah turun menjadi 7,04% produksi rokok nasional yang mencapai 332 miliar batang selama 2018.

"Turunnya peredaran rokok ilegal itu hasil dari upaya terpadu petugas bea cukai, kepolisian, TNI, kejaksaan, instansi terkait dan masyarakat," tegasnya.

Selain itu, kepatuhan para pengusaha rokok memberikan andil besar terhadap penurunan rokok ilegal. Pihaknya berkomitmen terus menekan peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut guna melindungi pengusaha yang legal.

Adapun pengusaha yang masih ilegal diingatkan dan diimbau agar menjadi legal. Operasi penegakkan aturan cukai akan terus digencarkan dengan melibatkan aparat penegak hukum agar peredaran dan produksi rokok ilegal terus menurun. "Nanti kita tekan lagi hingga 3%," tegas Heri. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya