Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memastikan 30 bakal calon anggota legislatif tidak mengembalikan berkas perbaikan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dari semua berkas perbaikan dari semua parpol. Saat ini ada 14 parpol dengan jumlah 499 bacaleg yang ikut sebagai peserta Pileg 2019," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zainul Muttaqin, Kamis (2/8).
Ade mengatakan persyaratan yang mengalami kekurangan tersebut bervariatif mulai dari kesehatan, penulisan berkas, legalisir ijazah, legalisir KTP. Selanjutnya dari 1 -7 Agustus 2018, KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen hasil perbaikan berkas dari bacaleg.
"Ketika nanti ada dokumen yang bermasalah, tidak menutup kemungkinan jumlah bacaleg yang telah mengembalikan pada masa telah diperbaiki akan berkurang lagi. Namun semua itu akan lihat dari hasil verifikasinya seperti apa, meskipun semuanya sudah pada lengkap tapi sekarang ini dalam proses pemeriksaan dari kekurangan," paparnya.
Salah seorang bacaleg Partai NasDem Kota Tasikmalaya, Anne Yuniarti mengatakan perbaikan persyaratan yang dilakukannya selama ini semuanya tidak ada masalah mulai dari surat kesehatan jasmani dan rohani, legalisir ijazah, KTP, surat pengadilan negeri, NPWP, SKCK. Sedangkan yang paling membingungkan bagi bacaleg biasanya dari ijazah dan jika sekolahnya tidak ada harus ke Dinas Provinsi Jabar.
"Untuk persyaratan bacaleg Partai NasDem untuk sekarang ini dipastikan tidak akan ada masalah. Mudah-mudahan, semua calon bisa menang di setiap dapil di 10 Kecamatan untuk mendongkrak suara, termasuk suara pada pemilihan presiden 2019 mendatang dengan target 5 kursi atau lebih dari itu sangat bagus," tuturnya. (A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved