Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bacaleg Gagal Bohongi KPU

Palce Amalo
26/7/2018 07:45
Bacaleg Gagal Bohongi KPU
()

KOMISI Pemilihan Umum Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, nyaris kecolong-an. Dua bakal calon anggota legislatif yang juga eks terpidana kasus korupsi ada dalam daftar yang diajukan Partai Berkarya dan Partai Demokrat.

"Mereka menyertakan surat keterangan tidak pernah dipidana yang diterbitkan pengadilan negeri. Mereka ialah HB dari Partai Berkarya dan JT dari Partai Demokrat," ungkap Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Minggo, kemarin.

Beruntung, para petugas di KPU waspada. Dari kliping berita di media massa, mereka mendapat informasi kedua bakal caleg itu pernah di-pindana karena terlibat kasus korupsi.

Dengan modal kliping, KPU Kupang mendatangi pengadil-an negeri dan meminta klarifikasi. Petugas di Pengadilan Negeri Kupang kemudian memeriksa berkas perkara dan menemukan nama dua bacaleg itu dalam daftar orang yang pernah dipidana.

"Dari hasil klarifikasi itu, kami sudah meminta partai pengusung untuk mengganti keduanya dengan kader lain, tanpa menggeser nomor urut bacaleg," tandasnya.

Ia memaklumi terbitnya surat keterangan tidak pernah dipidana untuk keduanya tak ada unsur kesengajaan.

"Sebanyak 1.500 bacaleg ramai-ramai mendatangi Kantor PN Kupang. Kondisi itu membuat petugas PN tidak mengecek secara detail data-data pemohon," tukas Dominggus.

Bupati mundur

Di Sulawesi Selatan, seorang bupati dan tiga wakil bupati mengundurkan diri dari jabat-annya karena ingin maju sebagai calon anggota legislatif. Mereka ialah Bupati Sidrap Rusdi Masse, Wakil Bupati Soppeng Supriansyah, Wakil Bupati Enrekang Amiruddin, dan Wakil Bupati Pinrang Darwis Bastama.

"Rusdi Masse telah memasukkan surat permohonan pengunduran diri ke Biro Pemerintahan Umum Pemprov Sulawesi Selatan. Surat itu sebagai syarat maju dan mendaftar sebagai bacaleg," kata Kepala Biro Pemerintahan Umum Hasan Basri Ambaralla.

Selain Bupati Sidrap, Hasan mengakui ada tiga wakil bupati yang juga melakukan hal serupa. Namun, lanjutnya, surat itu dikembalikan ke pengirimnya. "Sesuai aturan, pengunduran diri harus diumumkan lewat sidang paripurna DPRD. Setelah itu, gubernur bisa memproses hingga ke Kementerian Dalam Negeri."

Sementara itu, KPU Jawa Timur terpaksa mengembalikan 1.285 berkas bacaleg karena belum memenuhi syarat. "Kebanyakan karena perbedaan nama dalam KTP dengan ijazah," kata anggota KPU Jateng Muhammad Arbayanto.

Dari Majalengka, Jawa Barat, dilaporkan, pasangan Karna Sobahi-Tarsono M Mardiana ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Penetapan dilakukan setelah KPU Majalengka melakukan rapat pleno terbuka.

"Mahkamah Konstitusi tidak memasukkan KPU Majalengka sebagai penerima registrasi gugatan perselisihan. Karena itu, kami menggelar rapat pleno penetapan," tegas Ketua KPU Majalengka Supriatna.

Di Jawa Timur, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan oleh KPU setempat berlangsung singkat. Rapat pleno KPU hanya membacakan surat penetapan dan menyerahkannya kepada pasangan M Irsyad Yusuf-A Mujib Imron. (LN/FL/HK/UL/AB/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya