Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Nyaleg, 1 Bupati dan 3 Wakil Bupati Undur Diri

Lina Herlina
25/7/2018 19:35
Nyaleg, 1 Bupati dan 3 Wakil Bupati Undur Diri
(MI/Lina Herlina )

SEORANG bupati dan tiga wakil bupati mengundurkan diri dari jabatan, karena ingin maju sebagai calon anggota legislatif.

Mereka adalah Bupati Sidrap yang juga Ketua DPW NasDem Sulsel, Rusdi Masse, Wakil Bupati Soppeng Supriansyah, Wakil Bupati Enrekang Amiruddi, dan Wakil Bupati Pinrang Darwis Bastama.

Kepala Biro Pemerintahan Umum Hasan Basri Ambaralla, Rabu (25/7) mengatakan, Bupati Sidrap dua periode, Rusdi Masse telah memasukan surat permohonan pengunduran diri ke Biro Pemerintahan Umum Pemprov Sulsel. 

"Permohonan tersebut sebagai persyaratan untuk maju mendaftar sebagai bakal calon legislatif," seru Ambarala.

Selain Bupati Sidrap, sejumlah wakil bupati turut mengajukan surat permohonan serupa sebagai persyaratan untuk bertarung di Pileg. "Mereka sudah masukan surat pengunduran diri beberapa waktu lalu," lanjut Ambaralla. 

Akan tetapi mejurutnya surat pengunduran diri tersebut dikembalikan karena sesuai UU 23 pasal 79 ayat 1 bahwa kepala daerah harus mengumumkan pengunduran dirinya melalui rapat paripurna. 

"Surat pengunduran diri itu kita kembalikan lagi karena kepala daerah yang mengundurkan diri harus diumumkan lewat paripurna. Baru Gubernur bisa memproses sampai di Kemendagri," tutupnya.

Sementara itu, Supriansya mengaku jika surat pengunduran dirinya sudah disampaikannya sejak bulan lalu dan sitembuskan kepada Menteri Dalam Negeri. "Saya kira semua akan direstui," akunya.

Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang pun menegaskan, bagi kepala daerah atau wakilnya yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif harus mundur dari jabatannya. "Bukti pengunduran diri itu harus dillampirkan saat mendaftar sebagai caleg," tegasnya. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya