Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Menjadi Caleg dari Partai Lain, PDIP dan Gerindra PAW Anggota di DPRD

Reza Sunarya
22/7/2018 16:45
Menjadi Caleg dari Partai Lain, PDIP dan Gerindra PAW Anggota di DPRD
()

 

POLITISI pindah partai tidak hanya di tingkat pusat. Di Purwakarta, Jawa Barat juga terjadi. tiga anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dipastikan terkena pergantian antarwaktu (PAW) karena mencalonkan anggota legislatif dari partai lain.

Tiga Anggota DPRD yang akan menjalani proses pergantian tersebut. Dua berasal dari PDIP dan satu dari Gerindra. Ketiganya saat ini tercatat sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 yang telah didaftarkan oleh Partai Golkar ke KPU Purwakarta, Jawa Barat.

"Itu sudah menjadi ketentuan dan mereka akan kami PAW karena menjadi calon dari partai golkar padahal mereka adalah anggota DPRD dari partai PDI Perjuangan," Kata Ketua DPC PDIP Purwakarta, Acep Maman, Minggu (22/7).

Menurut Acep Maman, pihaknya tengah menyiapkan calon pengganti anggota DPRD sebagai pengganti Dendri dan Anita yang kini masuk dalam daftar bacaleg partai golkar.

"Kita tunggu saja, proses sedang berjalan dan masih dalam pembahasan di tingkat provinsi," ungkap Acep Maman.

Di tempat terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami mengatakan, proses administrasi PAW salah satu anggota fraksi di partainya tengah berjalan.

"Atas permintaan yang bersangkutan per tanggal 17 Juli 2018 lalu, kami DPC Partai Gerindra Purwakarta menerima surat pengunduran diri dari, Putriarti, yang ditujukan ke Partai Gerindra, tembusan ke DPD dan DPP Partai Gerindra," Jelasnya.

Menurut Puji, dengan mengundurkan diri dari keanggotaan partai, otomatis mundur juga sebagai Anggota DPRD Fraksi Gerindra. Pasalnya yang bersangkutan mencalonkan diri dari partai lain.

Regulasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah UU 23 Tahun 2014, PP 16 Tahun 2010, PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 03 Tahun 2011 dan PKPU 02 Tahun 2016.

Dalam regulasi tersebut, diisyaratkan; PAW diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturaran perundang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.

Jika yang bersangkutan melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang Undang. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang atau menjadi anggota partai politik lain.

Anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik