Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejumlah parpol.
Sesuai hasil verifikasi yang dilakukan KPU, banyak berkas tidak lengkap sesuai persyaratan, seperti bacaleg tidak mengisi riwayat pendidikan, dan ada berkas yang diserahkan tidak sesuai format KPU.
Parpol diminta dokumen yang kurang atau yang diperbaiki, diserahkan ke KPU dalam masa perbaikan berkas mulai Minggu (22/7) sampai Senin (31/7).
"Kami berharap dokumen hasil perbaikan itu setelah dicek kembali oleh KPU tidak ditemukan lagi kekurangan," kata Komisioner KPU NTT Thomas Dohu.
Dia juga mempersilakan parpol jika ingin mengganti bacaleg yang belum memenuhi persyaratan. Namun parpol tidak diperbolehkan mengganti nomor urut bacaleg.
Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe juga berharap parpol yang memperbaiki berkas bacaleg, tidak diserahkan pada detik-detik terakhir penutupan pendaftaran. Pasalnya, jika dokumen yang diserahkan belum lengkap, parpol tidak memiliki waktu lagi untuk memperbaiki dokumen tersebut.
"Jangan lagi datang pada waktu yang mepet sehingga dokumennya tidak bisa diperiksa lagi. Jika memang ragu-ragu datang konsultasi dulu dengan KPU sebelum menyerahkan dokumen perbaikan," ujarnya.
Jumlah bacaleg yang didaftarkan 16 parpol di NTT sebanyak 957 orang terdiri dari 608 laki-laki dan 359 perempuan. Mereka memperebutkan 65 kursi DPRD NTT pada pemilu 2019. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved