Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Mantan Bupati Alor Dipenjara

Palce Amalo
22/4/2015 00:00
Mantan Bupati Alor Dipenjara
(ILUSTRASI--Dok.MI)
BUPATI Alor periode 2009-2014 Simeon Thobias Pally ditahan di sel Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, hari ini, karena diduga terlibat korupsi dana hibah Unit Layanan Pengadaan (ULP) Alor sebesar Rp1,6 miliar.

Kabid Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Agus Santoso mengatakan penyidik memutuskan menahan Simon karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. "Dari segi yuridis supaya ada dampak hukum terhadap yang bersangkutan dan orang lain," ujarnya.

Dana hibah Rp1,6 miliar dianggarkan dalam APBD Alor tahun anggaran 2012/2013. Kasus ini diduga merugikan negara Rp360 juta.

Simeon ditetapkan sebagai tersangka karena perannya memutuskan memberikan dana hibah kepada ULP Kabupaten Alor yang tidak dianggarkan dalam APBD Alor.

Sebelum ditahan, tersangka sduah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur. Simeon dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Setelah Simoen diputuskan ditahan, polisi juga menetapkan Kepala ULP Alor Abdul Djalal serta Sekretaris ULP Alor Melkzon Beri sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kuasa Hukum Simeon Pally, Abdul Wahab mengatakan kliennya kooperatif dan berharap kasus ini segera mendapatkan kepastikan hukum. "Kami berencana akan mengajukan penangguhan penahanan." (N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik