Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polda Jateng Bentuk Tim Usut SKTM Bodong

Akhmad Safuan
11/7/2018 14:15
Polda Jateng Bentuk Tim Usut SKTM Bodong
(MI/Akhmad Safuan)

PENYALAHGUNAAN  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bakal ditindak tegas. Kepolisian Daerah (Polda) Jateng membentuk tim di tingkat Polda dan Polres untuk menindak penyalahgunaan SKTM yang dipergunakan mendaftar sekolah di jalur prioritas.

"Kita telah bentuk tim untuk mengusut penyalahgunaan SKTM tersebut baik tingkat Polda maupun Polres," kata Kepala Polda Jateng Irjen Condro Kirono usai melaksanakan upacara Hari Bhayangkara di Lapangan Polda Jateng, Rabu (11/7).

Tim yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus dan beranggotakan kasatreskrim tiap-tiap polres sudah dapat bekerja untuk melakukanpengusutan. Hal itu verdasarkan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Petugas akan memproses para penyalahguna SKTM terutama untuk mendaftar sekolah," imbuhnya.

Sesuai dengan KUHP, demikian Condro Kirono, ancaman pidananya enam tahun, sehingga ancaman pidama itu jelas dan tim ini akan bergerak mengusut tuntas. Pasalnya, kondisi ini sangat memprihatinkan yakni dari kebijakan yang baik untuk masyarakat miskin, namun dimanfaatkan oleh yang mampu.

Ancaman hukuman, ujar Condro, sesuai dengan pasal 263 KUHP tidak hanya pembuat surat palsu tetapi juga orang yang memakai juga akan mendapat ancaman pidana yang sama yakni enam tahun penjara. 

"Kejadian ini cukup masif, bahkan setiap daerah kabupaten/kota mencapai ratusan," tambahnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya