Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Bupati Pesisir Selatan Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

Yose Hendra
10/7/2018 17:15
Bupati Pesisir Selatan Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik
(Ilustrasi)

BUPATI Pesisir Selatan Hendrajoni meluncurkan sekaligus menandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Selasa (10/7).

Pada kesemapatan itu hadir pula antara lain Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat Syamsu Rizal, Komisioner KI Sumbar Sondri Datuak Kayo, dan Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Sumbar Indra Sukma.

Hendrajoni menegaskan Pemkab Pessel berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan membuka akses publik terhadap informasi. Badan publik diharapkan termotivasi untuk bertanggungjawab memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Dengan begitu bisa mempercepat terwujudnya pemerintah yang transparan dan bersih. Hal itu yang merupakan salah satu upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal mengapresiasi peluncuran dan penandatangan pakta integritas keterbukaan informasi publik yang dilanjutkan dengan sosialisasi pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) oleh Pemkab Pessel.

"Saya mengapresiasi kegiatan ini, mengingat peran PPID sangat penting dalam menginformasikan kebijakan, program dan kegiatan serta hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat," tutur Syamsu.

Terlebih lagi, lanjut Syamsu, peran tersebut merupakan amanah Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai peraturan pelaksanaanya. Lembaga yang dibiayai APBN, APBD provinsi dan ABPD kabupaten/kota wajib menyampaikan informasi kepada publik secara transparan.

Sekda Pessel Erizon mengingatkan setiap badan publik wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efesien. Dengan demikian, layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah serta perlu dilakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, dan akurat.

Pemkab Pessel berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi, yaitu dengan terbitnya Peraturan Bupati No 53 tahun 2018 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab Pessel.

"Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat menjadi salah satu agen kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan," imbuh Kepala Dinas Kominfo Pessel, Junaidi.

Ia menambahkan, untuk pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik, dari sembilan kategori, Pemkab Pessel mengikuti empat kategori, yaitu tingkat lembaga publik kabupaten, pemerintahan nagari, pendidikan SMA/SMK, dan penyelenggara pemilu. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya