Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGUNA Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Jawa Tengah mencapai 148.892. Sebanyak 78.065 pengguna SKTM di antaranya telah dicoret dan digugurkan karena bodong dan mengundurkan diri.
"Data terbaru hingga saat ini sudah kita coret 78.065, terdiri calon siswa SMA 42.116 dan SMK 35.949 yang mendaftar menggunakan SKTM," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo, Selasa (10/7).
Pencoretan nama dari daftar calon siswa SMA dan SMK negeri, menurut Gatot, dilakukan setelah panitia PPDB dan sekolah melakukan verifikasi faktual terhadap pengguna SKTM sebanyak 148.892. Jumlah itu terdiri dari 62.456 PPDB SMK dan 86.436 PPDB SMA negeri di Jawa Tengah (baca juga : Puluhan Ribu SKTM di Jateng Diobral untuk Daftar Sekolah).
Penyelenggaraan SKTM dalam PPDB tahun ini, ujar Gatot, berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018. Siswa atau calon siswa dari keluarga tidak mampu wajib diterima di wilayah itu paling sedikit 20%. Aturan itu tidak mengatur kuota maksimal.
Dari batasan minimal 20% tersebut, lanjut Gatot, muncul permasalahan seperti saat ini, yaitu penyalahgunaan SKTM yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di daerah baik di kabupaten maupun kota.
"Kalau kita membatasi maksimal pengguna SKTM malah salah karena Permendikbud tidak menyebutkan maksimalnya," imbuh Gatot. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved