Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Ombudsman Yogyakarta Buka Posko Pengaduan PPDB

Agus Utantoro
10/7/2018 09:00
Ombudsman Yogyakarta Buka Posko Pengaduan PPDB
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

MENGHADAPI banyaknya keluhan masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta membuka Posko Pengaduan PPDB.

"Posko ini akan kami buka hingga selesainya jadwal pendaftaran ulang siswa baru," kata Ketua ORI Perwakilan Yogyakarta, Budhi Masturi, Selasa (10/7).

Menurut dia, masyarakat dapat menyampaikan keluhannya jika mendapat pelayanan dalam proses PPDP. Posko Pengaduan tersebut juga didukung Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY, serta Forum Pemantau Independen (Forpi) Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta. 

"Sekretariat dan Focal Point nya ada di Kantor Ombudsman RI Pwk DIY," kata Budhi.

Dia sebutkan, keberadaan posko tersebut penting untuk menindak laporan mengenai potensi pungutan liar hingga pemalsuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) selama proses PPDB.

Salah satu laporan yang masuk, menurut dia, terkait dengan laporan tentang adanya pungutan di SMPN 4 Ngaglik, Sleman. Menurut dia, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan apakah hal yang diadukan memang pungutan atau bukan. Namun Budhi masih belum bersedia menyebutkan isi laporan tersebut.

Selain itu, menurut Budhi, pendirian Posko Pengaduan PPDB juga disebabkan besarnya potensi praktik manipulasi SKTM untuk bisa lolos dalam PPDB.

Menurut Budhi, potensi munculnya pemalsuan atau manipulasi keterangan miskin dalam proses penerbitan SKTM disebabkan selama ini tidak dilengakapi dengan mekanisme verifikasi yang mendalam.

"Dari pantauan melalui kanal-kanal informasi yang ada, mengindikasikan hal tersebut (potensi pemalsuan SKTM)," kata dia.

Pemberian keterangan palsu dalam pengurusan SKTM, menurut Budhi, dapat berujung pada konsekuesi pidana dan bagi calon peserta didik, status diterimanya melalui PPDB dapat dianulir. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik