Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SURAT keterangan tidak mampu (SKTM) bodong yang ditemukan panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA negeri dan SMK negeri di Jawa Tengah meningkat. Akibat menggunakan SKTM bodong tersebut, hingga kini terdapat 505 calon siswa yang langsung dicoret dari daftar penerimaan siswa baru.
Berdasarkan pemantauan Media Indonesia, Senin (9/7) kasus SKTM bodong terus berkembang dan masih tetap menjadi keluhan sebagian orang tua calon siswa SMA negeri dan SMK negeri di Jawa Tengah. Mereka mengeluhkan ketidakadilan karena calon siswa yang mempunyai nilai ujian nasional (UN) tinggi harus kalah dengan anak nilai UN rendah yang juga bermodalkan SKTM.
Keluhan yang langsung direspons Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui media sosial tersebut mendapat tanggapan yang beragam. Bahkan dikabarkan adanya sebuah SMK negeri di Jateng yang 100% hanya diisi oleh calon siswa dengan SKTM.
Ganjar Pranowo mengatakan masalah SKTM bodong terus ditindaklanjuti dengan vetifikasi di semua SMA dan SMK negeri. Hasilnya cukup mengejutkan karena temuan semakin bertambah yakni dari sebelumnya 269 SKTM bodong kini telah ditemukan 505 SKTM bodong.
"Ini masih terus diproses, vetifikasi terhadap calon siswa menggunakan SKTM berlanjut bahkan jumlah itu bisa berkembang lagi," kata Ganjar. (Baca juga : Bodong, Ratusan SKTM di Jateng)
Ratusan calon siswa SMA dan SMK negeri yang diketahui menggunakan SKTM bodong itu, menurut Ganjar, langsung dicoret dari daftar PPDB dan berarti gugur dalam pengumuman mendatang.
Persoalan PPDB tidak hanya kasus SKTM bodong. Koordinator Posko Layanan Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Semarang dan Provinsi Jawa Tengah 2018/2019 dari Pattiro, M Syofii, mengatakan berdasarkan penelitian terdapat 674 anak guru yang otomatis masuk dalam PPDB SMA/SMK tanpa pertimbangan nilai dan zonasi.
Dalam Pergub 64 tahun 2018 tentang PPDB Pasal 13 memang menyebutkan anak guru mendapatkan prioritas, lanjut Syofii, namun ketentuan itu sebenarnya berbeda dengan Permendikud Nomor 14 Tahun 2018. Pasal 14 Permendikbud 14/2018 menyebutkan seleksi siswa baru jenjang SMA hanya memperhatikan jarak tempat tinggal, SHUN SMP, dan prestasi akademik maupun nonakademik lainnya.
"Proses masuknya anak guru ini ada kekurangan. Guru sebagai panitia (verifikator) juga sebagai pendafar jadi terlihat kurang independen dan masyarakat tidak mengetahuinya," cetus Syofii. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved