PELABUHAN feri internasional Batam Center diduga menjadi pintu keluar bagi calon tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di Malaysia dan Singapura. Kebanyakan mereka adalah calon TKI yang akan bekerja secara ilegal.
Sumber Media Indonesia yang sangat mengetahui praktik ini menyatakan sebulan terakhir banyak calon TKI yang datang dari luar Batam. Mereka tiba melalui Bandara Hang Nadim.
Selanjutnya, mereka akan diberikan paspor dan kelengkapan lain oleh jaringan pengirim TKI yang ada di Batam. Setelah menunggu dengan cara menyebar di sejumlah lokasi selama sekitar 1 minggu, mereka akan berangkat ke negara jiran melalui Pelabuhan Batam Center.
"Seorang TKI diwajibkan membayar uang Rp150 ribu untuk biaya pelicin bagi petugas. Mereka jelas bukan pelancong, karena dari penampilannya sangat jelas mereka adalah calon TKI, terlihat dengan banyaknya barang yang dibawa," kata sumber tersebut.
Dari data manifest penumpang yang diterima Media Indonesia, dalam satu bulan terakhir ada 175 warga negara asing yang keluar dari Pelabuhan Batam Center. Sedangkan jumlah warga Indonesia yang pergi ke Singapura dan Malaysia mencapai 1.588 orang.
Fenomena itu dibantah Fadjar Widjanarko, pejabat di kantor Imigrasi Batam. "Kami sudah melakukan tugas pengetatan pengawasan dalam beberapa minggu terakhir. Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia juga secara ketat mengawasi dan memeriksa calon penumpang yang diduga TKI yang akan berangkat ke Malaysia dan Singapura."
Namun, ia mengakui aparatnya melaksanakan tugas sesuai dengan standar prosedur operasi yang berlaku. "Kami tidak menambahkan persyaratan lain terhadap WNI yang akan ke luar dari wilayah RI. Semua penumpang yang berangkat ke Malaysia dan Singapura dengan berbagai tujuan tidak bisa dikatakan sebagai TKI." (N-3)