Pelaku Perundungan Seksual Anak Kena Ganjaran 15 Tahun Penjara
Kristiadi
14/4/2015 00:00
(MI/RAMDANI)
ASEP Kamaludin, 25, pelaku perundungan seksual terhadap 29 anak divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, hari ini. Warga Kampung Nagrog, Desa Sukarame, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, itu terbukti melakukan perbuatan tercela terhadap 29 anak.
Terpidana adalah guru ngaji. Ke-29 korban adalah anak didiknya.
Selain vonis 15 tahun penjara, Majelis Hakim PN Tasikmalaya yang diketuai Motur Panjaitan juga mengganjarnya dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Yang meringankan terdakwa, dia belum pernah dihukum. Selain itu, selama persidangan terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," papar Motur.
Aksi terdakwa, seperti diungkapkan jaksa penuntut umum Yosep Setiawan dilakukan di rumahnya, saat korban mengikuti pelajaran mengaji. Setelah bertahun-tahun, aksi bejat itu baru terbongkar pada September 2014 lalu, saat satu per satu orangtua korban melapor ke polisi.
Sidang putusan kasus perundungan seksual itu sempat diwarnai kehebohan, saat terdakwa pingsan setelah mendengarkan putusan majelis hakim. Ia pun harus dibopong ke luar sidang. Hakim tetap melanjutkan pembacaan vonis hingga tuntas dan mengetukkan palu tanda sidang usai. (N-3)