Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta diminta mengantisipasi kemungkinan pemalsuan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dalam proses administrasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tingkat SMA/SMK Negeri di DIY.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Budhi Masturi, Jumat (6/7), mengatakan adanya potensi pemalsuan atau manipulasi keterangan miskin terjadi karena dalam proses penerbitan SKTM tidak dilengkapi dengan mekanisme verifikasi yang mendalam.
"Jadi sangat mungkin terjadi (pemalsuan SKTM)," kata Budhi.
Dari pantauan melalui kanal-kanal informasi yang ada, lanjutnya, memang telah adanya upaya pemalsuan SKTM tersebut. Salah satu modusnya dengan memberikan keterangan palsu dalam pengurusan SKTM.
Budhi mengingatkan, penggunaan keterangan palsu yang kemudian memunculkan SKTM palsu itu dapat berujung pidana dan bagi calon peserta didik dapat dianulir sebagai siswa baru.
Karena itu, imbuhnya, sebagai upaya antisipasi, ORI Perwakilan DIY mendorong Disdikpora DIY serta Disdikpora kabupaten/kota se-DIY untuk membuat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak.
Budhi menyebutkan surat ini merupakan surat yang ditandatangani orang tua siswa yang anaknya diterima di SMA/SMK Negeri dengan menggunakan SKTM.
"Surat Pernyataan tersebut nantinya wajib ditandatangani orang tua murid pengguna SKTM. Apabila nanti ditemukan data SKTM yang tidak sesuai agar mereka siap bertanggung jawab secara pidana," tutur Budhi.
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak itu diharapkan dapat diberlakukan di DIY minimal sesaat setelah pengumuman PPDB dengan mengundang seluruh orang tua yang anaknya diterima melalui jalur SKTM. Mereka wajib menandatangani surat tersebut.
"Jika karena keterbatasan waktu instrumen ini tidak mungkin digunakan sebelum pengumuman maka setidaknya digunakan sesaat setelah pengumuman," ungkap Budhi.
Menurut Budhi, pembuatan surat pertanggungjawaban tersebut telah diberlakukan di Provinsi Jawa Tengah, seperti yang dilakukan Panitia PPDB SMA 2 Ungaran, Jawa Tengah. Panitia meminta pendaftar yang tidak miskin namun melampirkan SKTM segera mengurus pembatalan surat keterangan tersebut.
"Kami meminta Disdik (di DIY) mereplikasi tindakan dan instrumen yang sama," tegasnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved