Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), memberikan kesempatan selama tiga hari untuk pengajuan gugatan bagi pasangan calon (paslon). Kesempatan itu diberikan setelah KPU Banyumas merampungkan rekapitulasi perhitungan suara pada Kamis (5/7) malam.
"Kami memberikan waktu selama tiga hari setelah rekapitulasi penghitungan suara. Dimuulai Kamis sampai Senin mendatang," ungkap Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi, Jumat (6/7).
Kemarin, KPU telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara baik untuk pemilihan gubernur (pilgub) maupun pemilihan bupati (pilbup).
Hasil dari pilgub di Banyumas, pasangan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin memperoleh 542 ribu suara lebih atau 59% dan Sudirman Said dan Ida Fauziah memperoleh 380 ribu suara sekitar 41%. Partisipasi pemilih sebanyak 74,38%.
Di Pilbub Banyumas, pasangan Achmad Husein dan Sadewo Tri Lastiono mendapat 515 ribu suara lebih atau 56% dan pasangan Mardjoko dan Ifan Haryanto 408 ribu suara lebih atau 44%. Adapun partisipasi pemilih tercatat sebesar 74,37%.
Unggul mengatakan saat ini baru penetapan soal perolehan suara. Pada proses itu, ada kesempatan kepada para pihak yang tidak puas untuk mengajukan gugatan.
"Kalau nantinya tidak gugatan, akan dilanjutkan dengan pleno penetapan paslon terpilih. Tetapi tentu saja kami masih menunggu proses saat sekarang, apakah nantinya ada gugatan atau tidak," ujarnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved