Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kejati Sumut Terima SPDP 4 Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Puji Santoso
02/7/2018 15:20
Kejati Sumut Terima SPDP 4 Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

PIHAK Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku sudah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus  tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatra Utara, Senin (18/6) lalu.

SPDP tersebut yakni milik 4 orang yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersehut yakni Nakhoda Kapal Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

"Ya, sudah kita terima SPDP tersangka kasus Sinar Bangun. Namun, belum ditunjuk Jaksa Penuntut Umum, karena masih dibagian sekretariat Kejati Sumut. Belum ada disposisi untuk untuk JPUnya dari Pak Kajati," kata Sumanggar, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, menjawab pertanyaan di kantornya di Medan, Senin (2/7).

Pihak Kejatisu dan Polda Sumut, menurut Sumanggar, terus berkoordinasi dalam penanganan kasus ini. Sejauh ini masih SPDP, sedangkan berkas perkara milik tersangka belum mereka terima.

"Ini kasus nasional, pastinya dilakukan kordinasi bersama. Kasus ini, menjadi penanganan khusus dan menjadi atensi kita pihak Kejaksaan," ujarnya.

Selain empat tersangka itu, Pihak Polda Sumut juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan sebagai tersangka dalam kasus karamnya KM Sinar Bangun, yang mengakibatkan 164 orang masih dinyatakan hilang.

Namun, Sumanggar mengakui belum menerima SPDP miliki Nurdin Siahaan dari pihak penyidik Kepolisian.

"Belum, nanti bila ada perkembangan saya kabari lagi kepada rekan-rekan media lah," pungkasnya.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya