Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
APARAT Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap pelaku penjualan tiga ekor burung cendrawasih tanpa izin di halaman sebuah mal di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku yang ditangkap berinisial HS, 48, warga Dusun Sidowangun, Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Ia sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita tiga satwa yang dilindungi undang-undang tersebut, yakni satu ekor cendrawasih kuning kecil (Paradisaea minor), satu ekor cendrawasih raja jantan (Cicinnurus regius) dan satu ekor cendrawasih raja betina (Cicinnurus regius). Polisi juga menyita telepon genggam dan sepeda motor milik pelaku.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi M Harris, penggagalan penjualan satwa dilindungi undang-undang tersebut berkat kerja sama dengan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Seksi Wilayah II Surabaya.
Harris mengatakan burung tersebut dibawa oleh seorang kurir dengan angkutan kapal dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Satwa langka itu ditaruh dalam kardus untuk mengelabuhi petugas kapal dan pelabuhan. Sayangnya, satu ekor burung di antaranya mati, yaitu cendrawasih kuning kecil.
"Menurut pelaku, burung-burung ini harga di pasaran Rp 10juta per ekornya," kata Harris, di Sidoarjo, Senin (2/7).
Namun HS menyangkal burung itu miliknya. Dia mengaku hanya dititipi seseorang berinisial RA. Saat ini polisi masih mencari keberadaan RA tersebut.
Akibat perbuatannya, HS diancam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya AlamHayati dan Ekosistemnya, junto Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved