Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
TIM penyidik gabungan dari Polda Sumatera Utara (Sumut), Polres Samosir, serta Ditpolair Polda Sumut menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan, sebagai tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, belum bisa merinci perihal waktu penetapan tersangka. "Belum ditahan, baru akan diperiksa sebagai tersangka pekan depan," kata Tatan kepada wartawan di Medan, Kamis(28/6).
Salah satu pertimbangan penyidik menetapkan Kadishub Samosir sebagai tersangka, karena ia memiliki wewenang pada kawasan tersebut. Sehingga tenggelamnya KM Sinar Bangun dianggap menjadi kelalaian tersangka.
"Pertimbangan tersangka ya karena kewenangan beliau, sistem pengawasan yang tidak baik sehingga ada unsur-unsur yang dikenakan beliau sebagai tersangka," pungkas Tatan.
Dengan penetapan tersebut, total tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun menjadi lima orang. Setelah sebelumnya menetapkan empat orang tersangka yang terdiri dari nakhoda Kapal Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F. Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang, dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved