Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Utara terus mendalami insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Setelah menetapkan empat orang tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam insiden itu, Polda Sumut membidik Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, berinisial NS.
"Memang arahan pasti ada ke sana (tersangka). Karena berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab termasuk kelemahan dalam pengawasan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Selasa (26/6).
Paulus menduga, adanya unsur kelalaian sehingga terjadi insiden itu serta tidak berjalanannya regulasi yang seharusnya menjadi ketetapan dalam keselamatan penumpang.
"Seharusnya regulasi itukan di cek and ricek, kemudian diawasi. Larangan itu ada, batasan itu ada, tapi mereka tidak melarang dan memberikan pengawasan secara ketat sesuai dengan fungsinya masing-masing," jelasnya.
Paulus mengakui, jika selama ini pengawasan terhadap perkapalan di Danau Toba masih lemah. Kondisi ini diketahui setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan dinas, pemilik kapal, dan regulator yang menyatakan ada banyak persoalan dalam pengangkutan.
"Misalkan saja kapal sejenis 17 GT tidak boleh mengangkut sepedamotor. Namun kenyataannya, sarana dan prasarana cuma itu," terangnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyeberangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang. (Medcom/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved