Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MENTERI Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan pengawasan dan pelaksanaan penyebrangan di Danau Toba, sumatera utara akan diperkuat dengan pembentukan lembaga adhoc yang terdiri dari Kementerian Perhubungan dan kepolisian. Itu untuk memastikan penyebrangan berjalan sesuai standar yang berlaku dan mengantisipasi kecelakaan serupa.
"Ke depan kita akan membentuk satuan organisasi adhoc karena kegiatan operasi di sana harus tetap berlangsung. Tim Kemenhub dan Polri akan melakukan pendampingan pada syahbandar di sana agar mereka melakukan kegiatan dengan catatan harus sesuai regulasi, memiliki izin. memenuhi jumlah sesuai besaran kapal tersebut dan paling penting harus punya life jacket. Jadi operasional tetap berlangsung tapi ada pendampingan," terang Budi di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
Menurut dia, lembaga sementara itu ada sampai proses evaluasi organisasi pelayanan penyebrangan di Danau Toba selesai. Penyebrangan tidak bisa dihentikan namun keselamatan penumpang harus diutamakan maka pemerintah memperkuat jumlah regulator dan pengawas.
"Itu sampai kita tentukan organisasi seperti apa, apakah ada tambahan organisasi yang nanti akan ditentukan oleh Menpan RB," katanya.
Ia menjelaskan, lembaga adhoc didasarkan dari perintah Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan pelayanan penyebrangan di Danau Toba. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan kepolisian akan bertugas dalam 4 kerangka tugas besar.
"Pertama berkaitan dengan sarana, artinya apakag kapal-kapal yang beroprasi di sana apakah sudah sesuai standar dan ketentuan yang merupakan syarat umum. Kedua dari sisi operator, ini juga ada ketentuan yang harus dilakukan, termasuk kompetensi nahkoda," paparnya.
Poin ketiga, lanjut dia, lembaga itu memastikan seluruh SOP berjalan sesuai ketentuan berlaku. "Kita akan mengevaluasi fungsi-fungsi kegiatan di level provinsi dan kabupaten itu cukup diawasi oleh lingkup provinsi dan kabupaten atau pusat akan menunjuk fungsi-fungsi tertentu di provinsi yang mewakili oleh pusat. Sekalipun operasional dilakukan oleh daerah, pengawasan oleh pusat," tutupnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved