Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Nahkoda: Ongkos Dikutip Saat Kapal Sedang Jalan

Tosiani
24/6/2018 18:17
Nahkoda: Ongkos Dikutip Saat Kapal Sedang Jalan
(ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

SELAMA menahkodai kapal, SS, nahkoda kapal KM Sinar Bangun mengaku pihak pengelola tidak menjual tiket di pelabuhan. Ongkos penumpang kapal dikutip di kapal saat perjalanan.

"Selama ini kita enggak ada menjual tiket di pelabuhan. Jadi kita mengutipnya di dalam kapal. Ya, itu dilakukan pada saat kapal sedang jalan. Harga tiket untuk penumpang orang Rp7.000, sedangkan sepeda motor Rp8.000 per unit," kata SS seperti yang dilaporkan Wartawan Metro TV Yohana Margaretha, Minggu (24/6).

SS ditahan polisi sejak 19 Juni lalu, sehari usai kejadian tenggelamnya kapal pada 18 Juni. Selama ini SS menahkodai kapalnya sendiri. Memang jika sakit atau menghadiri pesta, ia kerap memberikan nahkoda pada awak lain. Namun pengemudi yang menggantikannya juga telah memiliki SKK.

Selama menjadi nahkoda, penghasilannya tidak tentu. Jika musim sepi ia hanya mendapat Rp80 ribu untuk mengangkut penumpang pulang pergi (pp) sehingga tidak menutup biaya operasional. Namun jika musim ramai ia bisa memperoleh Rp 1 juta per hari.

Sebenarnya ABK yang ia bawa selama ini hanya satu orang. Namun karena lagi musim ramai, ada tambahan dua orang, jadi total ada tiga ABK. Dua diantaranya selamat, yang satu hilang.

"Pas mau berangkat, saya cuma bisa lihat yang lantai 2. Lantai 3 kita memang situasi di atas, kita tidak bisa lihat. Kita enggak tahu bagaimana di atas, yang tahu cuma lantai 2. Kebetulan di lantai 2 kita pasang musik, jadi bagaimana situasi di atas kita kurang tahu".

Terkait dengan sosialisasi dari pemda setempat, SS mengaku pernah menerima sosialisasi keselamatan kapal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir. Biasanya sosialisasi dilakukan menjelang hari besar layaknya tata krama menyambut tamu.

"Sosialisasi pernah juga dilakukan di Tuktuk, tapi biasanya untuk masalah penyambutan hari-hari besar, termasuk hari Lebaran, hari Natal dan Tahun Baru, istilahnya tata krama penyambutan tamu," kata SS. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya