Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
PT Jasa Raharja (Persero) menjamin biaya perawatan para korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, Senin (18/6) petang. Tak hanya biaya perawatan bagi korban yang luka-luka, Jasa Raharja juga akan memberikan santuan kepada korban yang meninggal.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S melalui Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Utara Ifryantono mengatakan, pihaknya sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan seluruh korban.
Sesuai UU No 33 tahun 1964, pihak ahli waris korban yang sah akan mendapatkan santunan sejumlah Rp 50 juta. Sementara untuk korban luka, langsung diterbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit di mana korban dirawat.
Korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan itu ialah Tri Suci Wulandari, 24, warga Kabupaten Aceh Tamingan. Sebelum peristiwa naas itu menimpa dirinya, Suci diketahui berangkat dari rumah pada Sabtu (16/6) dan dijemput tunangannya Afri Pranyoto, 24, untuk bersilhaturahmi dengan keluarganya.
Pada Minggu (18/6), bersama tunangannya dan dua saudara lainnya, Suci berangkat ke Danau Toba untuk berwisata. Mereka pun naik KM Sinar Bangun dan menjadi korban.
"Namun malangnya, saat menaiki Kapal KM. Sinar Bangun, kapal tersebut tenggelam," ujar Pejabat Pelayanan Perwakilan Langsa Rudianto Lubis.
Ia dan Kepala Perwakilan Langsa Dedy Rachmad, dihubungi oleh Kabag Pelayanan Cabang Sumut Ahmad Ilham dan diinformasikan mengenai kecelakaan tersebut. Mereka kemudian berkoordinasi dengan Kepala Cabang Aceh Mulkan pada pukul 02.00 WIB dini hari untuk menanyakan kebenaran alamat korban.
“Saya dan Kaper langsung mencari informasi di mana korban tinggal dan status korban Setelah subuh saya dan kaper menuju kediaman rumah duka dengan jarak tempuh dari posisi kantor perwakilan ke rumah duka +- 70km dan melengkapi berkas santunan,” ujar Rudianto Lubis.
“Alhamdulilah berkas santunan selesai semua tanpa ada kendala, dan santunan meninggal dunia dapat ditransfer ke rekening ahli waris yang bernama Suyanto YS yakni Ayah kandung korban sebesar Rp50 Juta, jam 10.13 WIB,” tambahnya. (RO/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved