Tahun ini, Bali Rehabilitasi 2.083 Pecandu Narkoba
Arnoldus Dhae
16/3/2015 00:00
(ANTARA/Basri Marzuki/)
GUBERNUR Bali Made Mangku Pastika memimpin apel Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi Seratus Ribu Penyalah Guna Narkoba di halaman kantor gubernur, di Renon, Denpasar, Senin (16/3).
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Bali Brigadir Jenderal IGK Budiarta mengatakan, saat ini ada sekitar 50 ribu warga di Bali yang menggunakan narkoba. Pada 2015 ini, pihaknya akan merehabilitasi 2.083 pecandu.
Seluruh rumah sakit akan dilibatkan baik untuk rawat jalan dan rawat inap. Dalam melakukan penangkapan, polisi dan BNN akan melakukan penilaian medis dan penilaian hukum.
''Bila ternyata pelakunya hanya menjadi korban, maka dia layak direhabilitasi,'' tegasnya.
Bali, lanjut Budiarta, sudah dijadikan lokasi produksi, sekaligus pasar. Padahal dulunya hanya menjadi tempat transit. Untuk itu pihaknya akan memperketat seluruh lokasi tempat hiburan malam di Bali karena diduga menjadi tempat jual beli narkoba. ''Sebagai daerah pariwisata, pengunjung selalu berganti. Semuanya bisa menyebar di mana saja, sehingga kami harus mengantisipasi seluruh lokasi wisata. Tempat hiburan malam menjadi atensi khusus,'' tandasnya.
Gubernur Mangku Pastika menambahkan di Indonesia ada tiga kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan luar biasa yaitu terorisme, narkoba dan korupsi. Ketiganya bisa saling berhubungan satu sama lainnya. Tidak sedikit aksi terorisme yang didanai oleh perdagangan narkoba dan sebaliknya.
Ketiganya merupakan musuh bersama bangsa ini. Khusus untuk kejahatan narkoba, saat ini sekitar 50 orang meninggal per hari akibat narkoba seperti over dosis, HIV AIDS karena menggunakan narkoba dan berbagai jenis penyakit lainnya. Belum lagi degradasi produktivitas dan kerugian ekonomi yang disebabkan narkoba.
''Salah satu saja anggota keluarga terkena narkoba, habislah keluarga itu. Bisa cerai, brokenhome, bertengkar, stigmatisasi dan sebagainya,'' ujarnya.
Karena itu Bali akan melakukan langkah-langkah pencegahan paling tidak bagi diri sendiri. ''Dalam bidang regulasi, sedang kita pikirkan untuk segera merumuskan Perda yang mengatur tentang sinergitas penanganan dan penanggulangan bahaya narkoba di Bali. Untuk PNS, meski hanya pengguna, kami langsung pecat,'' ujarnya. (N-3)