Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

APBD Tapanuli Utara Terserap Rp 8 M untuk THR dan Gaji ke-13

Januari Hutabarat
06/6/2018 12:58
APBD Tapanuli Utara Terserap Rp 8 M untuk THR dan Gaji ke-13
(Ilustrasi)

DITERBITKANNYA PP 19 tahun 2018 tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) berdampak kepada terserapnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Utara-Sumatera Utara 2018 sebesar Rp8 miliar.

Untuk memenuhi kebutuhan THR dan gaji ke 13 PNS tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terpaksa melakukan pergeseran anggaran kegiatan belanja pegawai. Pergeseran anggaran akan disesuaikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018.

"Ada beberapa komponen yang mengalami perubahan, khususnya belanja pegawai. Kebijakan pergeseran ini dilakukan sehingga THR dan gaji ke-13 PNS aakan dapat dibayarkan tepat waktu," Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dipenloka) Tapanuli Utara Jemes Simanjuntak, Rabu (6/6).

Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal Juli, sedangkan THR sudah dibayarkan pada awal Juni. "Gaji ke-13 dan gaji ke-14 sudah dianggarkan setiap tahunnya, yang membuat pergeseran anggaran adalah tambahan penghasilan PNS dengan jumlah total Rp 8 M," ujarnya.

Sekretaris Daerah Tapanuli Utara Eduard Tampubolon mengatakan, THR dan gaji ke-13 PNS ialah kewajiban pemerintah. Dana yang terserap untuk itu akan disesuaikan pada APBD-P.

"Kemudian diberitahukan kepada DPRD seperti yang diamanahkan PP 19 tahun 2018, yang menyebut THR dibebankan kepada APBD," ujarnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya