Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
SEDIKITNYA 291 surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Cirebon tidak dapat digunakan. Sebanyak 312 surat suara tambahan diperlukan KPU Kota Cirebon.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, menjelaskan jika KPU Kota Cirebon menerima 236.485 lembar surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Cirebon. Setelah dilakukan penyortiran, yang dapat dipakai hanya 236.173 lembar surat suara. “Surat suara yang rusak dan cacat sebanyak 291 lembar,� kata Emirzal. Selain itu dibutuhkan pula surat suara tambahan, sehingga total diperlukan 312 lembar surat suara lagi.
Ratusan lembar surat suara yang rusak terdiri dari surat suara tanpa desain sebanyak 77 lembar, surat suara yang bagian depan belum tercetak 16 lembar dan surat suara yang sobek sebanyak 11 lembar. Kemudian ada pula surat suara yang salah posisi potong sebanyak 3 lembar, kertas kusut 20 lembar, warna latar belakang pucat atau tidak cerah 17 lembar, terkena tumpahan tinta 97 lembar, gradasi warna corak tidak sempurna 15 lembar dan titik hitam pada kolom pasangan calon 35 lembar.
Selanjutnya untuk memenuhi kekurangan surat suara itu, pihaknya telah mengajukan permintaan kepada pihak percetakan di Solo, Jawa Tengah. Sedangkan surat suara yang rusak rencananya akan dimusnahkan, Rabu (23/5).
Setelah penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan walikota dan wakil wali kota Cirebon selesai, saat ini pihaknya mulai memproses penyortiran surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) Jawa Barat. Surat suara untuk pilgub Jabar sendiri telah diterima KPU Kota Cirebon pada Senin (21/5). "Untuk pelipatan surat
suara Pilgub Jabar ditargetkan selesai 3 hari," ungkap Emirzal.
KPUD Kota Cirebon sebelumnya menerima surat suara untuk Pilkada Kota Cirebon pada 27 Juni 2018 sejumlah 236.485 lembar. Surat suara yang dicetak disesuaikan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) Kota Cirebon yang tercatat 230.446 lembar, ditambah DPT plus 2,5% dari total Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Cirebon.
Selain itu, disiapkan pula surat cadangan yang untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2.000 lembar, sehingga total 238.485 lembar. Proses pencetakan diatur langsung KPU RI dan percetakan asal Solo, Jawa Tengah. (A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved