Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Ratusan Surat Suara Pemilihan Wali Kota Cirebon Rusak

Nurul Hidayah
22/5/2018 16:50
Ratusan Surat Suara Pemilihan Wali Kota Cirebon Rusak
(Ist)

SEDIKITNYA 291 surat suara pemilihan wali kota dan wakil  wali kota Cirebon tidak dapat digunakan. Sebanyak 312 surat suara  tambahan diperlukan KPU Kota Cirebon.

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, menjelaskan jika KPU Kota  Cirebon menerima 236.485 lembar surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Cirebon. Setelah dilakukan penyortiran, yang  dapat  dipakai hanya 236.173 lembar surat suara. “Surat suara yang rusak dan  cacat sebanyak 291 lembar,â€? kata Emirzal. Selain itu dibutuhkan pula  surat suara tambahan, sehingga total diperlukan 312 lembar surat suara  lagi.

Ratusan lembar surat suara yang rusak terdiri dari surat suara tanpa  desain sebanyak 77 lembar, surat suara yang bagian depan belum tercetak  16 lembar dan surat suara yang sobek sebanyak 11 lembar. Kemudian ada  pula surat suara yang salah posisi potong  sebanyak 3 lembar, kertas  kusut 20 lembar, warna latar belakang pucat atau tidak cerah 17 lembar,  terkena tumpahan tinta 97 lembar, gradasi warna corak tidak sempurna 15 lembar dan titik hitam pada kolom pasangan calon 35 lembar.

Selanjutnya untuk memenuhi kekurangan surat suara itu, pihaknya telah  mengajukan permintaan kepada pihak percetakan di Solo, Jawa Tengah.  Sedangkan surat suara yang rusak rencananya akan dimusnahkan, Rabu  (23/5).

Setelah penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan walikota dan  wakil wali kota Cirebon selesai, saat ini pihaknya mulai memproses  penyortiran surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur  (pilgub) Jawa Barat. Surat suara untuk pilgub Jabar sendiri telah  diterima KPU Kota Cirebon pada Senin (21/5). "Untuk pelipatan surat 
suara Pilgub Jabar ditargetkan selesai 3 hari," ungkap Emirzal.

KPUD Kota Cirebon sebelumnya menerima surat suara untuk Pilkada Kota  Cirebon pada 27 Juni 2018 sejumlah 236.485 lembar. Surat suara yang  dicetak disesuaikan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) Kota Cirebon yang  tercatat 230.446 lembar, ditambah DPT plus 2,5% dari total Tempat  Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Cirebon. 

Selain itu, disiapkan pula surat cadangan yang untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2.000  lembar, sehingga total 238.485 lembar. Proses pencetakan diatur langsung KPU RI dan percetakan asal Solo, Jawa Tengah. (A-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya