Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Kades Tertangkap Lakukan Pungli AJB

Abdus Syukur
22/5/2018 16:40
Kades Tertangkap Lakukan Pungli AJB
(thinkstock)

TIM sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menangkap tangan Kepala Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi,  Gonggo Bitono, yang melakukan pungli pengurusan akta jual beli (AJB) bangunan warganya.

Dari keterangan berbagai sumber yang berhasil dihimpun, penangkapan dilakukan  di pelataran sebuah mini market di Jl Raya Surabaya-Malang. Saat itu, Gonggo Bitono tengah menghitung uang yang baru diterimanya dari hasil pungli.

"Dia tertangkap tangan melakukan pungli dengan meminta secara paksa sebesar 10% lebih dari pengurusan AJB bangunan milik warganya. Uang yang diamankan dari hasil pungli itu sebesar Rp 25 juta," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso, Selasa (22/5).

Uang pengurusan AJB sebesar Rp 25 juta itu diperoleh dari jual-beli sebuah bangunan berikut tanah senilai Rp 200 juta. Uang sebesar Rp 25 juta diterima Gonggo dari tangan pembelinya, yakni Ponadi warga Desa Sekarmojo,Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Atas penangkapan itu, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyidikan kepada tersangka dengan memeriksa atau meminta keterangan dari para saksi.

"Saat ini masih penyelidikan lanjutan. Karena perbuatannya melakukan pungli, tersangka bisa dikenakan hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkas Budi santoso. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya