Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Penuhi Panggilan Bawaslu, Asyik Dicecar 33 Pertanyaan

Bayu Anggoro
19/5/2018 22:05
Penuhi Panggilan Bawaslu, Asyik Dicecar 33 Pertanyaan
( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

PASANGAN calon Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) memenuhi panggilan  Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk pemeriksaan pelanggaran saat debat  kandidat Pemilu Gubernur Jawa Barat 2018. Kandidat yang diusung Partai  Gerindra dan PKS ini didampingi tim hukumnya selama pemeriksaan yang  berlangsung sekitar 2 jam ini.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Harminus Koto, Sabtu (19/5),  mengatakan pihaknya  mengajukan 33 pertanyaan selama pemeriksaan tertutup yang berlangsung 3  jam. Meski tidak merinci, menurutnya pemeriksaan ini dilakukan untuk  mengetahui apakah KPU Provinsi Jawa Barat selaku penyelenggara sudah  memberikan sosialisasi tentang tata cara debat kandidat.

"Lalu kita juga tanya dapat kaos itu dari mana," kata Harminus Koto. Dia menyebut, pihaknya sangat ingin mengetahui apakah  KPU sudah memberi tahu panduan dan larangan apa saja yang harus dipatuhi  kandidat selama acara tersebut.

Meski begitu, dia belum bisa memutuskan apakah ada pelanggaran serta  sanksi apa yang akan diberikan. "Hasilnya secepatnya akan kita  putuskan," katanya seraya menyebut pelanggaran pidana tidak terpenuhi  dalam kasus ini.

Lebih lanjut dia katakan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat pun akan memanggil pasangan calon Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan terkait kasus yang  sama. Menurut Harminus, saat debat tersebut, kandidat nomor urut 2 ini menyebut-nyebut nama Presiden Joko Widodo.

Di tempat yang sama, calon gubernur Jawa Barat, Sudrajat, mengklaim  bahwa apa yang dilakukannya saat debat tidak menyalahi prinsip  berdemokrasi. Terlebih, menurutnya KPU tidak memberi arahan khusus  terkait aturan dan tata tertib selama debat kandidat.

Menurut dia pun, penyebutan dan penunjukkan kaos '2019 ganti presiden'  merupakan caranya berkampanye karena muatan tersebut merupakan aspirasi  masyarakat. 

"Debat kandidat inikan bagian dari kampanye. Itu aspirasi  publik yang saya bawa. Jadi itu hal yang sangat biasa," kilahnya.

Terlebih, menurut dia aroma pemilu presiden 2019 sudah sangat terasa  saat ini sehingga hal tersebut sudah menjadi konsumsi biasa di  masyarakat. "Konteks pilpres ini sudah jadi rahasia umum. Jadi enggak  usah pura-pura. Ini sudah beredar di masyarakat," katanya.

Lebih lanjut dia katakan, materi kaos tersebut pun sudah digunakannya  saat kampanye rapat terbuka pada 12 Mei di Monumen Perjuangan, Bandung.  "Bawaslu tidak mempermasalahkan itu. Jadi saya rasa saat debat pun tidak  masalah," ujarnya.

Sementara itu, tim advokasi Sudrajat-Ahmad Syaikhu, Sadar Muslihat, akan memertimbangkan kembali rencana somasi kepada Bawaslu dan KPU Provinsi  Jawa Barat. Pihaknya akan mensomasi lembaga tersebut jika sudah  menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan kandidatnya.

"Ternyata setelah sekarang kita klarifikasi, Bawaslu dan KPU belum  memutuskan adanya pelanggaran. Jadi kita tidak penting lagi somasi,"  katanya.

Dia pun menambahkan, apa yang dilakukan kandidatnya saat debat tersebut  tidak melanggar. "Itu biasa saja. Tidak keluar dari koridor demokrasi,"  katanya. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya