Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DIREKTORAT Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur menangkap Hermes Killa, 56, Kepala Desa Limakoli, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, karena diduga terlibat kasus perdagangan manusia. Hermes ditangkap bersama seorang saudaranya bernama John Killa, 47, warga Kota Kupang.
"Hermes dan John merekrut dan mengirim seorang anak perempuan bernama Naomi Hailitik pada 2007 dari daerah asalnya di Desa Limakoli, Rote Tengah, ke Malaysia. Ketika itu, Naomi masih berusia 13 tahun," ungkap Wakil Direktur Reskrimum AKB Bambang Hermanto, di Kupang, Rabu (2/5).
Kasus ini baru dilaporkan orangtua Naomi, Jonathan Hailitik, ke polisi pada 19 September 2017 setelah Naomi kembali dari bekerja di Malaysia. "Orangtua Naomi baru tahu anaknya ada di Malaysia pada 2011," tambah Bambang.
Di Kota Bekasi, Jawa Barat, polisi menangkap dua perempuan, yakni Ika Dewei Ratnawati, 44, dan Novi, 22, karena diduga melakukan tindak perdagangan orang dan eksploitasi anak. Mereka menyalurkan dan mencari anak di bawah umur untuk dipekerjakan di Kabupaten Nabire, Papua.
"Mereka merekrut WN, 16, yang semula mencari nafkah dengan cara mengamen. Kepada Novi, teman yang juga bekerja serupa, ia diajak menemui Ika," papar Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKB Jarius Saragih.
Kepada WN, Ika menjanjikan pekerjaan di Papua dengan penghasilan besar. Novi mendapat upah Rp2 juta untuk membawa korban, yang akan dipekerjakan di tempat karaoke.
"Korban masih berada di Papua. Kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memulangkan korban," lanjut Jarius.
Kepada orangtuanya, korban mengaku minta dipulangkan. "Bosnya di Papua meminta tebusan Rp11 juta," tandas Jarius.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved