Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Imigrasi di Jateng Telah Deportasi Ratusan Pekerja Asing

Akhmad Safuan
02/5/2018 16:35
Imigrasi di Jateng Telah Deportasi Ratusan Pekerja Asing
(ANTARA)

TIM pengawasan orang asing (Pora) Jawa Tengah lakukan pengawasan hingga tingkat wilayah terkecil (desa) di 35 kabupaten/kota. Ratusan warga negara asing (WNA) telah dideportasi karena menyalahi ketentuan dengan salah satunya izin tinggal.

Pemantauan Media Indonesia di pantura, Rabu (2/5), ribuan tenaga kerja asing (TKA) hingga saat ini masih bertahan di bekeja di berbagai perusahaan di Jawa Tengah seperti PLTU, garmen, furniture, dan bidang usaha lainnya. Namun tidak terlihat ada gejolak apa-apa bahkan di beberapa tempat terlihat hubungan harmonis dengan pekerja lokal.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Disnakertrans Jateng, saat ini jumlah TKA dari beberapa negara di Jateng srnanyak 2.119 orang yang bekerja di berbagai bidang pekerjaan di 33 kabupaten/kota. "Mereka pada umumnya di perusahaan modal asing (PMA) dengan jabatan sekelas manager," kata Kepala Disnakertrans Jateng Wika Bintang.

Selain di kantin perusahaan saat jam istirahat, para TKA dan pekerja lokal kadang terdengar sapa dan salam, seperti terlihat di PLTU Batang para pekerja asing yang sebagian besar adalah tenaga ahli bidang kontruksi tidak menunjukan klas yang berbeda dengan pekerja dalam negeri dalam pergaulan.

"Hubungan kami baik-baik saja, yang membedakan TKA lebih disiplin dalam kerja, bahkan Dirut yang merupakan warga asing sangat peduli selalu baik dengan senyum dan sapa ketika bertemu dengan para pekerja dari Indonesia," kata Sukamto, 42, pekerja bagian bangunan di PLTU Batang. 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Prakash, 50, seorang pengusaha garmen dari India di daerah Ungaran, Kabupaten Semarang. Kendati orang asing, tetap menghargai dan memperlakukan pekerja dari Indonesia dengan baik.

Secara berkala, demikian Prakash, TKA itu akan dipulangkan katena izin bekerja yang sudan habis dan setelah karyawan dari Indonesia sudah menguasai pekerjaan, sehingga jumlahnya terus menyusut setiap tahunnya. "Dari ribuan tenaga kerja di sini tidak sampai 10 orang adalah TKA sebagai manager bidang, teknik, administrasi, marketing, dan keuangan," tambahnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Ramli HS mengatakan tebaran WNA di Jateng cukup luas, untuk melakukan pengawasan saat ini dilakukan oleh tim Pora yang berada di 6 kantor imigrasi. Bahkan pengawasan tidak hanya dilakukan di perusahaan-perusahaan tetapi juga hingga lingkungan tempat tinggal terkecil.

"Kemenkumham bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan pengawasan tersebut," kata Ramli.

Berdasarkan data, demikian Ramli, selama kurun waktu 2017 Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah telah mendeportasi 138 WNA karena melanggar berbagai aturan keimigrasian seperti izin wisata tetapi untuk bekerja. 

"Sebanyak 12 orang diantaranya harus menjalani projustisia karena berbagai pelanggaran pidana," imbuhnya.

Selain warga asing bermasalah dan telah dideportasi, ujarnya, hingga saat ini masih ada 141 warga asing yang tinggal di rumah detensi negara yakni pencari suaka yang masih menunggu negara yang bersedia menerima mereka.

Secara keseluruhan, lanjut Ramli, hingga akhir 2017 tercatat 4.754 warga negara asing yang tinggal di wilayah Jawa Tengah dengan berbagai izin seperti wisatawan, pekerja, tenaga ahli dan lain sebagainya. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya