Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Akmal Husen menjelaskan terbakarnya sumur minyak terjadi pada batuan Formasi Seureula. Secara geologi ketebalan formasi ini lebih dari 1.000 meter.
Seperti diketahui, sumur minyak yang terbakar pada Rabu (25/4) dini hari, terletak di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur
"Formasi Seureula merupakan salah satu formasi batuan pembawa minyak dan gas bumi di cekungan sumatera bagian utara, dengan penyebaran yang relatif luas. Pada beberapa tempat di Aceh, minyak keluar sendiri ke permukaan.Ini mengindikasikan bahwa lapisan pembawa minyak dan gas sudah terangkat sampai ke permukaan oleh proses geologi," terangnya.
Ia menjelaskan, pengemboran yang dilakukan masyarakat menggunakan peralatan yang konvensional tidak memperhitungkan adanya tekanan formasi yang besar. Tekanan ini akan keluar jika ada zona lemah, salah satunya melalui pembuatan lubang bor.
"Tekanan ini akan mengeluarkan fluida baik minyak maupun air dalam formasi. Konsentrasi gas yang bersifat racun juga akan ikut keluar," paparnya.
Menurutnya, migas berupa bahan yang sangat mudah terbakar apabila ada api atau sumber panas lain. Kondisi pasca terjadi semburan minyak seperti ini dianggap oleh masyarakat sebagai rezeki, padahal sesungguhnya kondisinya berisiko tinggi. Sama halnya ketika pasca gempa bumi besar, air laut surut, dan masyarakat mengambil ikan padahal nyawa sebagai taruhan.
"Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Kita dalam melakukan sesuatu harus mempunyai ilmu pengetahuan dan tentu saja harus mengikuti semua prosedur yang berlaku," tambahnya.
Seharusnya, pengelolaan migas Aceh berdasarkan amanah PP No 22 Tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi di wilayah Aceh mengamanatkan bahwa kewenangan pengelolaan migas di On shore dan 12 mile Off shore Aceh dilakukan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
"Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan baik dengan BPMA dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM Aceh telah melaporkan adanya aktivitas pengeboran Migas illegal kepada Dirjen Migas khususnya pada wilayah di luar Wilayah Kerja Migas seperti halnya aktivitas pengeboran illegal yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bireun dan sekitarnya," terangnya.
Oleh karena itu, terkait aktivitas penambangan illegal di Daerah Kecamatan Ranto Peureulak, KKKS sangat diharapkan berperan aktif baik pada upaya pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat atas bahaya aktivitas pengeboran ilegal tersebut. (A-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved