Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVITAS kinerja di DPRD Kota Malang, Jawa Timur, sampai saat ini terhenti total setelah sebanyak 19 anggota termasuk pimpinan dewan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Sejauh ini belum ada kepastian adanya pergantian antar waktu maupun pelaksana tugas dewan dari partai politik.
Dari 19 anggota dewan yang ditahan KPK itu sebanyak lima orang dari PDIP, PKB empat orang, Partai Demokrat dan Golkar masing-masing tiga orang, PAN dua orang dan masing-masing seorang dari Gerindra, PPP, dan Hanura.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Choirul Amri kepada Media Indonesia, Rabu (25/4), mengatakan aktivitas dewan dapat dikatakan lumpuh. Hambatannya karena tidak ada ketua dewan dan tidak memenuhi kuorum dalam mengesahkan putusan.
"Kita tidak ada pimpinan. Nyaris kita tidak ada kegiatan apa pun. Pembahasan raperda pun tidak jalan. Untuk mengesahkan putusan juga harus kuorum, setidanya ada 30 orang. Tapi anggota dewan yang ada tinggal 26 orang," kata politisi PKS tersebut.
Ia menyatakan kegiatan saat ini hanya koordinasi dengan anggota dewan yang ada sembari menerima masukan masyarakat. Para anggota dewan yang ada juga tidak bisa berbuat apa-apa, sebab tidak ada payung hukum dalam melanjutkan kegiatan terutama berkaitan dengan pengesahan putusan.
"Solusinya diskresi hukum harus diperjelas. Agar dengan jumlah anggota dewan yang ada, kegiatan tetap jalan namun tetap ada payung hukumnya," katanya.
Pantauan di gedung DPRD sertempat sejak 27 Maret 2018 lalu terlihat lengang. Seluruh ruang fraksi dan komisi saban hari sepi. Tidak ada rapat apa pun. Kalau pun ada anggota dewan yang datang ke kantor, tidak lama berselang pergi lagi.
Agenda yang terselenggara hanya penyampaian Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2017 oleh Pejabat Sementara Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, pada 3 April 2018 lalu. Rapat paripurna saat itu masih dipimpin Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim, sebelum yang bersangkutan ditahan KPK.
Setelah itu hingga kini, tidak ada aktivitas di komisi, panitia khusus dan badan musyawarah. Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi mengatakan agenda LKPJ, Pansus dan Ranperda tetap jalan karena agenda itu sudah diputuskan Abdul Hakim sebelum ditahan KPK.
"Gambaran kondisi dewan sekarang ibaratnya ketua itu masinis dan BBM (bahan bakar minyak) nya. Tapi ketua dewannya tidak ada," katanya.
Sejauh ini ia sudah menjalankan arahan dari Kemendagri untuk menyurati partai politik agar segera melakukan penggantian melalui mekanisme pelaksana tugas anggota dan pimpinan dewan. Tapi parpol belum membalas surat dari Sekwan.
Ada kemungkinan, lanjutnya, parpol mempertimbangkan asas praduga tak bersalah sehingga Ketua DPRD masih Abdul Hakim. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pergantian ketua dewan bisa dilakukan setelah 30 hari.
"Sekarang belum 30 hari sejak ditahan KPK. Masalahnya empat partai yang berkompeten menunjuk pelaksana tugas juga belum membalas surat kami," tutur Bambang.(A-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved