Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Dinas Pendidikan Palembang Diduga Lakukan Pungli

Baharman
25/4/2018 15:23
Dinas Pendidikan Palembang Diduga Lakukan Pungli
(MI/Baharman)

DINAS Pendidikan (Disdik) Palembang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus menjual spanduk penerimaan siswa didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 di seluruh sekolah dasar (SD) dan madrasyah ibtidayah (MI).

Hal itu diketahui dari keterangan sejumlah guru dan kepala SD/MI yang mengeluhkan kebijakan kewajiban membeli spanduk yang diterapkan Disdik Palembang.

Setiap SD atau MI harus menyetor uang sebesar Rp150 ribu untuk mendapatkan spanduk ukuran 2 meter itu. Padahal, pihak sekolah sudah mencetak spanduk sosialisasi penerimaan siswa baru yang besar dan menarik.

"Kami diwajibkan menyetor Rp 150 ribu untuk spanduk itu, katanya wajib membeli. Kami bingung juga dari mana regulasinya, dasar hukumnya apa," ungkap salah seorang guru SD di kawasan Seberang Ilir Palembang, Rabu (25/4).

Menurutnya, lantaran khawatir menghambat administrasi sekolah, pihaknya terpaksa mengikuti kebijakan Disdik Palembang. Mereka terpaksa menggunakan uang pribadi karena tidak termasuk dalam penggunaan anggaran pendidikan. "Mau tak mau harus bayar ke kantor Disdik. Pejabat Disdik yang mengurus ini berinisial SY, katanya atas perintah atasannya," ujarnya.

Hal senada disampaikan guru MI di Kecamatan Seberang Ulu Palembang. Informasi yang beredar di kalangan guru madrasah, mayoritas diminta untuk membayar uang spanduk PPDB. Padahal, MI merupakan kewenangan dan dalam naungan Kementerian Agama, bukan Disdik.

"Sama juga, kami diminta bayar, nominalnya sama. Ada yang sudah ambil, ada juga masih pikir-pikir," kata dia.

Pengadaan spanduk PPDB tersebut diakui Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik Palembang, Bahrin. Saat dikonfirmasi, dirinya menyebut spanduk itu bertujuan sebagai penyeragaman sosialisasi penerapan sistem zonasi dalam PPDB tahun ajaran 2018-2019.

"Memang saya akui kami buat spanduk itu, biar seragam. Tapi tidak kami bebankan sekolah membayar, apalagi ditetapkan nominalnya. Kalau sekolah mau bayar, ya silakan saja," kata Bahrin.

Meski mengklaim tidak mewajibkan menyetor uang, Disdik Palembang ternyata tidak memiliki anggaran khusus dalam mencetak spanduk tersebut. Spanduk itu sebagian besar sudah diambil sekolah, dan sebagian lain masih disimpan di kantornya. "Tidak ada anggarannya (mencetak spanduk), kami lagi cari dana-dana talangan, biar bisa membayar biaya percetakan yang masih terutang " terangnya.

Terkait dengan keterlibatan MI dalam pengadaan spanduk PPDB, Bahrin mengakui sebuah kesalahan. Pihaknya juga tidak berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam masalah ini. "Memang salah, kami tidak koordinasi dulu, karena tujuannya untuk sosialisasi kepada masyarakat. Kalau memang menyalahi aturan, tidak apa-apa ditarik saja, tidak memaksa," kata dia.

Dari 103 MI di Palembang baik swasta maupun negeri, baru delapan yang sudah mengambil. "Mau dikembalikan juga tidak masalah," tutupnya.

Saat ini jumlah SD negeri maupun swasta yang ada di Palembang berjumlah 376 sekolah. (X-10).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya