Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pengawasan TKA di Daerah Terkendala Kewenangan

Benny Bastiandy
25/4/2018 14:55
Pengawasan TKA di Daerah Terkendala Kewenangan
(MI/Halim Agil )

JUMLAH tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, hingga 2017 mencapai 173 orang. Namun dalam hal pengawasan, Pemkab Cianjur masih terkendala kewenangan. Pasalnya, pengawasan TKA berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Tahun ini kami belum mendata lagi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Dwi Ambar Wahyuningtyas, didampingi Sekretaris Heri Suparjo, kepada Media Indonesia, Rabu (25/4).

Ratusan TKA tersebut bekerja di 28 perusahaan. Mayoritas para TKA ini didominasi tenaga kerja asing dari Korea Selatan. Jumlahnya tercatat sebanyak 75 orang. Selanjutnya tenaga kerja asing dari Taiwan sebanyak 36 orang dan dari Tiongkok sebanyak 32 orang. Sisanya merupakan tenaga kerja asing dari Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Suriah, Yaman, dan India.

"Mereka bekerja di sektor-sektor industri. Kebanyakan di perusahaan penanaman modal asing," jelasnya.

Ia menyebutkan pengawasan TKA saat ini berada di tangan Pemprov Jabar. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Fungsi pengawasan itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23/2014. Jadi sekarang kewenangan pengawasan ada di provinsi," jelasnya.

Kondisi itu pula yang membuat dinas di sejumlah daerah mengeluh adanya kebijakan pengalihan fungsi pengawasan ke provinsi. "Makanya nanti kami semua Dinas Tenaga Kerja di Jawa Barat akan menghadap gubernur. Sebab jika terjadi sesuatu, pasti daerah yang kena dampaknya," ungkapnya.

Dwi mengaku sejauh ini koordinasi dan komunikasi dengan elemen berkompeten dalam pengawasan terjalin baik. Satu di antaranya dengan Kantor Imigrasi Klas II Sukabumi yang juga mencakup wilayah Kabupaten Cianjur. "Kalau ada hal-hal menyangkut pengawasan orang asing, kita selalu berkoordinasi," sebutnya.

Menyikapi diterbitkanya Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, menurut Dwi, tentu yang namanya kebijakan ada kekurangan dan kelebihannya. Kekurangannya, lanjut dia, angka pengangguran di Kabupaten Cianjur relatif cukup tinggi yakni ditaksir sekitar 10% dari jumlah angkatan kerja. 

Terbitnya perpres itu tentu konsekuensinya pemerintah daerah harus menyiapkan lapangan pekerjaan agar tenaga kerja lokal tak kalah bersaing dengan tenaga kerja asing.

"Kita juga insya Allah tahun depan akan menyiapkan BLK (Balai Latihan Kerja). Lokasinya di Kecamatan Cilaku. BLK ini untuk menyiapkan angkatan-angkatan kerja agar tak kalah bersaingm Intinya kita akan menciptakan SDM-SDM yang kompetitif. Dari sisi positifnya, terbitnya perpres itu tentu saja akan menarik invenstor dari luar untuk menanamkan modal, misalnya membuat pabrik. Ini kan bisa juga menyerap angkatan kerja," tandasnya. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya