Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Indragiri Hilir berhasil menangkap empat tersangka pembantaian beruang untuk dikonsumsi di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Selasa (3/4). Kasus ini berhasil diungkap atas tindak lanjut kiriman video dari Bareskrim Mabes Polri.
Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar (AKB) Christian Rony Putra mengatakan pelaku perburuan dan pembunuhan satwa yang dilindungi beruang madu itu ada sejumlah orang. Namun sejauh ini polisi menetapkan empat tersangka. Keempatnya yaitu Julkiply Pangihutan Dolok Pasaribu warga Desa Karya Tunas, Jaya Kecamatan Tempuling. Kemudian Gantisori Sihombing, warga Parit 1 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, Junus Sinaga, warga Desa Tunas Taya, Kecamatan Tempuling. Fransiskus Butar - Butar, warga Parit 10 Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling.
"Para pelaku ini selanjutnya akan diserahkan kepada bagian Gakkum (penegakan hukum) kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK)," jelas Kapolres.
Kapolres menerangkan kronologis kejadian bermula pada Minggu (18/3) sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka Julkiply Pangihutan Dolok Pasaribu bersama dengan Eko memasang jerat babi di Parit XI Desa Mumpa Kecamatan Tempuling sebanyak lebih kurang 50 jerat.
Selanjutnya pada Sabtu (31/3) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka Julkiply Pangihutan Dolok Pasaribu, Eko, Fransiskus Butar Butar, Jai dan Andi pergi melihat jerat babi yang dipasang.
Setibanya di tempat jerat ditemukan 3 beruang dengan posisi terjerat dan dalam keadaan 2 hidup dan 1 beruang sudah mati. Setelah itu terhadap beruang yang masih hidup ditombak di bagian leher oleh Julkiply dan Eko. Kemudian beruang dipukul bagian kepala dengan menggunakan kayu oleh Julkiply, Eko, Jai dan Fransiskus sampai beruang mati.
"Setelah beruang mati selanjutnya dipikul dan dibawa ke rumah Fransiskus selanjutnya beruang dikuliti dan dipotong untuk diambil dagingnya," jelas Kapolres.
Sebagian daging beruang yang tertangkap itu telah dimasak dan dimakan sedangkan sisa daging masih disimpan oleh Fransiskus. Selanjutnya pada Minggu (1/4) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Julkiply Pangihutan Dolok Pasaribu, Eko dan Junus Sinaga pergi melihat jerat babi yg dipasang selanjutnya ditemukan lagi 1 beruang terjerat dalam keadaan hidup.
Kemudian beruang diikat dan dibawa hidup-hidup kerumah Junus Sinaga yang berlokasi Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling. Setiba dirumah Junus, selanjutnya beruang ditembak oleh Sihombing sebanyak 3 kali di bagian leher dengan menggunakan senapan angin.
"Setelah beruang tersebut mati selanjutnya dikuliti dan dagingnya diambil oleh Junus Sinaga dan Gantisori Pasaribu," ujarnya.
Adapun jumlah beruang yang berhasil ditangkap para pelaku sebanyak 4 ekor dengan berat estimasi 35 kilogram dan 15 kilogram.(A-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved