Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Perbuatan Abu Tours Sudah Masuk Unsur Penipuan

Agus Utantoro
27/3/2018 18:20
Perbuatan Abu Tours Sudah Masuk Unsur Penipuan
(ANTARA)

KEPALA Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Muhammad Luthfi Hamid,  menegaskan apa yang dilakukan Abu Tours sudag masuk unsur pidana penipuan, sehingga aparat penegak hukum sudah dapat mengambil tindakan. Namun demikian, ujarnya, sejauh ini belum ada yang melapor ke polisi.

"Kanwil Kemenag DIY hanya bisa mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming promo umrah murah," katanya.

Lutfi menyatakan selalu meminta semua biro untuk menjalankan lima pasti, yakni pasti jadwal keberangkatanya, pasti akomodasinya, pasti tiket pulang pergi, pasti visanya, dan pasti penginapannya.

Ia mengklaim sejauh ini terus membina semua PPUI maupun biro haji khusus di DIY. Namun demikian, pihaknya tidak bisa memantau lebih jauh sampai program yang ditawarkan masing-masing biro.  "Iming-iming paket promo, itu diluar jangkauan kami," kata Lutfi.

Meski demikian, kata Lufti masih ada saja biro yang menyimpang, termasuk Abu Tours.

Sementara terhadap pencabutan izin, Kanwil Kemenag DIY sampai saat ini masih menunggu keputusan pusat. "Proses izinnya masih dikaji di kantor pusat Kementrian Agama. Sampai sekarang kami belum mendapat tembusan hasilnya seperti apa," ujar Kasi

Pembinaan Haji dan Umroh, Kantor Wilayah Kementrian Agama DIY, Tulus Dumadi. Tulus mengatakan masih ada upaya untuk memberangkatkan jemaahnya pada akhir tahun ini hingga awal 2019 bagi jemaah yang daftar pada 2017.

"Masih ada jemaah yang masih menunggu janji keberangkatan tersebut, namun ada juga yang meminta uang dikembalikan," ujarnya lagi. 

Dari ratusan jemaah yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci oleh Abu Tours, yang melapor resmi ke Kemenag DIY hanya tiga orang. Jemaah juga belum ada yang melapor resmi ke polisi.

Tulus menambahkan, jika izin Abu Tours nantinya dicabut, namun kewajiban Abu Tour untuk memberangkatkan jemaah tetap berlaku. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya