Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEPALA Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dan tiga pegawainya ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama barang bukti 10 amplop berisi uang Rp32,4 juta.
Pemantauan Media Indonesia di Kejari Semarang Selasa (6/3) empat pegawai BPN Kota Semarang yakni Kepala Kantor Sriyono, Kepala Subsi Pemeliharaan Data Pertanahan Windari Rochmawati serta dua staf Jimni dan Fahmi masih menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor Kejari Kota Semarang.
Keempat pegawai BPN Kota Semarang tersebut ditangkap petugas Kejari Semarang yang dipimpin oleh jaksa Waluyo Senin (5/3) sore pukul 16.00 wib dalam operasi tangkap tangan yang digelar berdasarkan informasi masyarakat dan surat perintah penyidikan nomor 593/O.3.10/Fd.1/02/2018 tgl.28 Peb 2018.
Menurut pegawai BPN Kota Semarang yang enggan disebutkan namanya mengatakan penangkapan yang dilakukan tim kejaksaan tersebut jelang kantor tutup, selain menangkap pegawai termasuk Kepala Kantor BPN juga tiga pegawai. "Petugas juga membawa 10 amplop berisi uang," katanya.
Penangkapan terhadap empat pegawai BPN Kota Semarang, lanjutnya, selain seorang kepala dan Kadubsi, juga dua pegawai honorer tersebut diduga terkait dengan pengurusan dokumen agraria di kota ini yang rata-rata melayani hingga 1.500 per hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji mengatakan keempat pegawai BPN Kota Semarang tersebut ditangkap di kantornya Jalan Ki Mangunsarkoro No 23 Kota Semarang bersama barang bukti sepuluh amplop berisi uang Rp32,4 juta.
"Sekarang masih berlangsung pemeriksaan, nanti sore saya akan beri keterangan kepada pers terkait penangkapan ini," kata Samuji.
Ditanya lebih jauh penangkapan itu, ia mengatakan hingga saat ini penyidik madih bekerja dan melakukan pemeriksaan, sehingga belum ada laporan secara rinci, namun penangkapan itu terkait dengan lapiran dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan tim kejaksaan. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved