Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Penganiaya Guru Budi Dituntut 7 Tahun 5 Bulan

MICOM
01/3/2018 20:29
Penganiaya Guru Budi Dituntut 7 Tahun 5 Bulan
(thinkstock)

SIDANG di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura kasus penganiayaan hingga mengakibatkan guru Ahmad Budi Cahyanto meninggal dunia pada Kamis (1/3) mendatangkan beberapa saksi. Pada sidang lanjutan kali dengan agenda tuntutan kepada terdakwa yakni Moh Halili (17) siswa pelaku peganiaya guru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, menuntut terdakwa kasus pembunuhan Guru SMAN 1 Torjun itu, selama 7 tahun 5 bulan.

"Terdakwa dituntut selama 7 tahun 5 bulan dengan mengacu pasal 338 KUHAP," jelas I Gede Parwata, Humas PN Sampang.

Dijelaskan Parwata agenda sidang selanjutnya, yakni pembelaan dari pihak terdakwa atau pledoi, yang bisa disampaikan secara tertulis. "Sidang selanjutnya, akan digelar Senin 5 Maret mendatang," imbuhnya.

Pantauan di lokasi, sidang tuntutan terhadap terdakwa pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan seorang guru meninggal dunia itu, berlangsung sangat singkat dan tertutup dari awak media.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya