Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Christoforus Dula, berkukuh tanah seluas 30 hektare yang selama ini diklaim pihak swasta adalah milik pemerintah daerah Manggarai Barat.
Tanah yang berlokasi di daerah Keranga Tanjung Batu Gosok itu, kata dia, telah diserahkan oleh para ulayat atau pendahulu di masa lalu ke pemerintah Kabupaten Manggarai, sebelum kabupaten ini mengalami pemekaran menjadi Manggarai Barat. Penyerahan itu tercatat.
"Pemerintah pada prinsipnya tetap perjuangkan tanah di Keranga Tanjung Batu Gosok menjadi milik pemda Manggarai Barat. Perjuangan itu masih terus dilakukan," tegas Dula di kantor DPRD Manggarai Barat, Senin (19/2).
Dikatakan bupati, pemerintah pun memintah dukungan dari masyarakat dan DPRD dalam memperjuangkan tanah tersebut hingga menjadi milik pemda.
Dula tak membantah sebelumnya ada surat keterangan yang dikeluarkan olehnya tertanggal 8 Januari 2018 yang berisi keterangan bahwa tanah itu bukan tanah pemda.
"Ya benar surat itu saya keluarkan hanya sebatas keterangan karena diikuti dengan hasil investigasi yang tidak mendukung bukti dokumen. Belakangan dokumen lain ditemukan berdasarkan keterangan saksi dan yang memegang dokumen itu masih hidup. Jadi tanah di Keranga itu adalah tanah pemda," ujarnya.
Baca juga: Gories Mere dan Karni Ilyas Terlibat Sengketa Tanah di Labuanbajo
Sengketa Tanah Labuanbajo: Adam Sebut Ada Surat dari Bupati Dulla dan Gaspar Ehok
Dula memastikan dalam upaya ini pihaknya akan meminta pihak terkait dan saksi-saksi untuk melakukan rekonstruksi ulang dalam waktu dekat ini untuk menentukan batas tanah.
"Kita pemda akan minta Haji Adam Djudje dan sejumlah saksi lain yang masih ada dihadirkan sehingga memudahkan pengusulan sertifikat tanah di badan pertanahan," terang Dula.
Sebelumnya ramai diberitakan lahan seluas 30 hektare di Kelurahan Labuanbajo, Kecamatan Komodo, diklaim sepihak oleh haji Adam Djuje. Bahkan Djuje membawa-bawa nama Staf Khusus Presiden Jokowi Gories Mere dan wartawan senior Karni Ilyas saat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) lahan tersebut. Namun permintaan itu ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Manggarai Barat. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved