Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
WINDA Rimawati, istri dari ZA, tersangka kasus dugaan pelecehan di Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya mencari keadilan. Winda melaporkan balik mantan pasien yang menjadi korban berinisial W dan suaminya Yudi Wibowo ke Bareskrim Polri.
Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui informasi transaksi elektronik (ITE).
"Jadi pada waktu dialog kan salam-salaman. Suami saya baru menyadari suami pasien merekam. Jadi sebelumnya enggak ada izin untuk merekam. Tanpa sepengetahuan dan tanpa izin lebih dahulu," ujar Winda.
Menurut Winda hal tindakan tersenut membentuk opini publik yang merugikan suaminya. Sebab, sebelumnya telah terjadi intimidasi dengan cara menekan ZA agar mengaku melakukan pelecehan seksual. Jika mengakui melakukan hal tersebut, maka permasalahan selesai.
"Jadi diarah-arahkan. Suami saya tertekan di situ, merasa dipojokkan. Suami saya enggak ada pembelaan sama sekali," tegasnya.
Kuasa hukum Winda, Gerardus Gegen dari LBH Perawat Indonesia mengatakan, pendampingan terhadap kliennya merupakan bentuk keprihatinan. Menurutnya ada ketidakadilan terkait pemberitaan video viral kasus pelecehan seksual itu.
"Kami melihat ada satu ketidakadilan pemberitaan seolah-olah menyembunyikan fakta. Kemudian si istri ini merasa terpojokkan berita itu. Ini harus diluruskan," ujarnya.
Senada, pakar hukum kesehatan, M Nasser mengungkapkan, rekaman video seluruhnya berdurasi 15 menit 20 detik. Namun yang diunggah hanya 50 detik yang berisi permohonan maaf dan pernyataan khilaf.
"Begitu juga tekanan intimidasi yang dilakukan mereka itu juga ada dalam 15 menit itu tidak diunggah," paparnya.
Menurutnya video yang sudah diedit viral dan mengarahkan pandangan publik untuk menyudutkan ZA yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
"Kalau saya sebetulnya melihat kenapa sampai diunggah, dari sisi pidana tidak benar. Itu pelanggaran pasal 27 khususnya ayat 3 (UU ITE), secara melawan hak melakukan pencemaran nama baik," tandasnya.
Sementara itu Ketua LBH Perawat Indonesia Sukenda menerangkan video yang viral tersebut dinilai telah telah menghakimi sepihak ZA serta mencemarkan nama baik.
Di samping itu kejanggalan penahanan serta pemaksaan pengunduran diri dari RS Nasional Hospital. "Yang bersangkutan pulang ke Malang. Di Malang dihubungi oleh National Hospital untuk ke hotel F dan kemudian ditangkap. Di hotel F atas dasar melarikan diri saat sedang cek out bersama istri. Sejak saat itu ZA ditahan sudah 20 hari tanpa alasan yang jelas," ungkapnya.
Selain itu lanjut Sukenda, ZA ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya tanpa dimintai keterangan sebelumnya sebagai saksi.
"Sebelumnya belum pernah ada pemanggilan sebagai saksi dari Polrestabes Surabaya, langsung dijadikan tersangka dan ditahan karena dianggap melarikan diri di hotel. Sedangkan saksi tidak ada, CCTV juga melemahkan," imbuhnya.
Sementara itu menurut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Asep Syafrudin menuturkan belum menerima laporan dugaan pencemaran nama baik ZA melalui video yang telah viral tersebut.
"Sampai saat ini kami belum terima laporannya. Tapi kasus pokoknya bukan kami yang tangani," tuturnya. Dia mengatakan pelaporan video itu bisa dilakukan dengan sangkaan pencemaran nama baik. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved