Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Sebarkan Foto Bugil Kekasih, Rifai Ditangkap

Agus Utantoro
08/2/2018 16:25
Sebarkan Foto Bugil Kekasih, Rifai Ditangkap
(Ilustrasi--thinkstock)

JAJARAN Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, menangkap pria berusia 43 tahun, Muhammad Riofai, warga Karangmalang, Banyumudal, Buayan, Kebumen, Jawa Tengah, atas laporan seorang perempuan berinisial Els, warga Balecatur, Gamping, Sleman, DI Yogyakarta.

Kepada polisi, Els, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta melaporkan, Rifai yang merupakan kekasihnya itu telah meyebarkan foto dan video dirinya dalam keadaan bugil.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Gatot Agus Budi Utomo mengatakan, pelaku mendapatkan foto dan video pelapor dengan ancaman.

"Muhammad Rifai memaksa korban untuk mengirimkan foto dan video pelapor yang dalam keadaan bugil. Jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan melukai anggota keluarga korban," cetus Gatot.

Bahkan, sambungnya, tersangka saat memberi ancaman selalu menunjukkan berada di dekat salah satu anggota keluarga korban. "Karena itu, korban kemudian mengirimkan video maupun gambar-gambar korban yang dalam keadaan bugil," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (6/2) di sebuah tempat di Jalan Tamansiswa Kota Yogyakarta. Sebelumnya, tersangka sempat berpindah-pindah tempat antara lain di Jakarta, Serang, dan Gombong.

Bersama tersangka polisi menyita satu ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan korban, simcard Indosat nomor 08580273XXXX, satu bendel screenshot foto bugil, dan satu flashdisk.

Disebutkan, tersangka menyebarkan foto-foto korban ke berbagai media sosial serta kepada sanak saudara korban.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal-pasal yang tertuang dalam UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya