Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Kemendikbud Tanggung Pendidikan Anak Guru Korban Pemukulan

Mohammad Ghazi
04/2/2018 14:01
Kemendikbud Tanggung Pendidikan Anak Guru Korban Pemukulan
(MI/Ghozi)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyatakan menjamin biaya persalinan dan pendidikan calon anak Ahmad Budi Cahyono, guru SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang meninggal dunia karena dianiaya muridnya MH, 17.

Meskipun anak guru mata pelajaran kesenian itu masih berusia lima bulan dalam kandungan, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme khusus untuk menjamin masa depannya jika sudah lahir.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad, mengatakan mekanisme khusus bagi anak pertama Budi Cahyanto itu akan diatur lebih anjut.

"Pemerintah sudah menjamin penuh pendidikan anak-anak almarhum kelak ketika sudah sekolah. Ini kebijakan Menteri," kata Hamid, kepada wartawan saat bertakziyah ke rumah duka di Dusun Pleang, Desa Tanggumong, Sampang.

Sebelumnya, lanjut Hamid, Kementerian Pendidikan akan mengangkat saudara kandung korban, Muhamad Satuman Ashari, sebagai PNS istimewa sebagai penghargaan terhadap korban karena jasanya sebagai guru honorer di SMAN 1 Sampang.

Namun karena terganjal aturan di Badan Kepegawaian Negara (BKN), penghargaan tersebut batal dilaksanakan.

"Aturan pengangkatan PNS istimewa tidak bisa dilakukan, sehingga kami hanya bisa membantu biaya persalinan dan menanggung biaya pendidikan anak korban saja," jelas Hamid.

Hamid menyatakan keprihatinannya atas kejadian penganiayaan guru oleh murid. Apalagi peristiwa itu terjadi di Madura. Orang Madura selama ini dikenal sangat menjunjung tinggi penghormatan kepada guru setelah orangtua.

"Orang Madura punya filosofi Bhuppa-Bhabbu, Ghuru Rato (Ayah-Ibu, Guru-Raja). Penghormatan kepada guru hampir sejajar dengan penghormatan pada raja atau pemimpin," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Sanpang, Fadilah Budiono, meminta agar pelaku pemukulan, MH, tidak dipenjara untuk menjamin masa depannya.

Fadilah mengatakan, pelaku sebaiknya direhabilitasi dan tidak dipenjara bersama narapidana kasus lain, karena bisa berdampak pada kejiwaannya.

"Konseling dan pendampingan psikis lebih dibutuhkan untuk pembinaan. Pemkab Sampang memiliki tempat yang khusus untuk itu," katanya.

Sebelumnya, Polres Sampang sudah menetapkan MH sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Penyidik sudah memeriksa sembilan saksi dan mengumpulkan beberapa dokumen hasil pemeriksaan tubuh korban," kata Kapolres, Ajun Komisaris Besar Budhi Wardiman. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya