Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Denny Susanto
30/1/2018 22:45
Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara
(MI/Rommy Pujianto)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp55 juta kepada Muslih, mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Banjarmasin, terdakwa kasus suap Raperda penyertaan modal PDAM.

Selain Muslih, terdakwa lain ialah Trensis, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, yang juga divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Vonis kedua terdakwa ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut terdakwa masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (30/1), Ketua Majelis Hakim Sihar Hamunangan Purba menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah karena melakukan praktik suap.

Selanjutnya, kedua terdakwa akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banjarbaru, karena keluarga terdakwa berdomisili di Banjarmasin. Seusai sidang, Muslih, yang juga menjabat Wakil Ketua Perpamsi Pusat, menyatakan dapat menerima putusan hakim tersebut.

"Saya menerima keputusan majelis hakim ini, apa pun yang terjadi, itu sudah risiko bagi saya hadapi," ucapnya.

Muslih juga mengharapkan agar Perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih bisa diteruskan, agar perusahaan air minum itu bisa terus mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Amir Nurdianto, menilai keputusan hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa sudah tepat.

"Kami menghormati putusan majelis hakim tipikor ini. Namun kami harus, melaporkan dulu kepada pimpinan paling lambat satu pekan ke depan," tuturnya.

Pekan depan, PN Tipikor Banjarmasin juga akan memulai sidang terhadap terdakwa lainnya dari legislatif, yakni Iwan Rusmali, mantan Ketua DPRD, dan Andi Efendi, Wakil Ketua DPRD yang juga menjabat Ketua Pansus Raperda penyertaan modal PDAM Bandarmasih.

Sidang putusan ini juga banyak dihadiri pegawai PDAM Bandarmasih.

Pada bagian lain, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, hingga kini belum menunjuk Direktur Utama PDAM Bandarmasih pengganti Muslih. Hingga kini, jabatan Direktur Utama PDAM dijabat pelaksana tugas yaitu Direktur Teknik Yudha. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya